Audit Keuangan Desa Tamblang Temukan Sejumlah Masalah, DPRD Soroti Pengawasan

Singaraja, koranbuleleng.com | Pengelolaan keuangan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, selama empat tahun terakhir menyisakan sejumlah persoalan. Audit investigasi Inspektorat Kabupaten Buleleng menemukan masalah dalam pengelolaan berbagai program dan unit usaha desa. Akumulasi nilai temuan itu diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan periode 2022–2025 tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Inspektorat kemudian menelusuri penggunaan anggaran pada sejumlah sektor, termasuk Bumdes Giri Amertha, program ketahanan pangan, usaha air bersih, Pertades, hingga pengelolaan sampah.

- Advertisement -

Besarnya akumulasi temuan itu turut membuka persoalan mengenai pengawasan keuangan di tingkat desa. Tidak hanya pemerintah desa, pengelola unit usaha yang menggunakan sumber pendanaan desa juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menilai hasil audit tersebut harus menjadi evaluasi terhadap fungsi pengawasan internal, terutama peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Dalam ekspos hasil audit pada Selasa (3/11), Masdana menyebut nilai akumulasi temuan dari sejumlah sektor diperkirakan mencapai Rp500 juta. Temuan tersebut berasal dari pengelolaan berbagai kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa maupun pendapatan asli desa (PAD).

“Totalnya kurang lebih Rp500 juta. Itu dari semua lembaga yang ada di desa, seperti Bumdes, ketahanan pangan dan unit lainnya. Namun, hasilnya masih menunggu pengesahan secara formal,” kata Masdana.

- Advertisement -

Menurutnya, pengawasan terhadap unit usaha desa perlu menjadi perhatian agar pengelolaan anggaran memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Buleleng, Kadek Rameli, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa menemukan kelemahan administrasi dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan. Salah satu persoalannya berkaitan dengan pemahaman pengelola terhadap tata kelola dan administrasi keuangan.

“Memang ada beberapa temuan, kemudian ada kesalahan administrasi yang kami temukan,” ujarnya.

Rameli juga menyoroti pengelolaan kegiatan usaha yang belum didukung perhitungan keuntungan dan kerugian secara memadai. Padahal, pencatatan tersebut menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban keuangan dan evaluasi keberlangsungan usaha desa.

Inspektorat kini masih menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Proses tersebut membutuhkan koreksi dan persetujuan pimpinan sebelum laporan ditetapkan secara resmi. Rameli memperkirakan penyelesaiannya membutuhkan waktu sekitar satu minggu setelah ekspos.

Tindak lanjut hasil pemeriksaan nantinya akan disesuaikan dengan jenis temuan. Apabila terdapat kewajiban pengembalian keuangan, pihak terkait akan diminta menyetorkan dana ke kas desa atau kas Bumdes sesuai sumber pengelolaannya.

Adapun persoalan administrasi akan ditangani melalui rekomendasi perbaikan dan pembinaan. Inspektorat juga dapat mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) untuk memperjelas mekanisme pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Setelah LHP terbit, kami memiliki tim tindak lanjut untuk memantau pelaksanaan rekomendasi. Kalau ada pengembalian keuangan akan ditagih, sedangkan untuk administrasi akan dilakukan pembinaan dan perbaikan,” jelasnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru