Panwaslih Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Kedua dari Surya

Singaraja, koranbuleleng.com | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng memutuskan untuk menolak Permohonan Penyelesaian sengketa kedua yang diajukan Bakal Pasangan Calon Jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (Surya).

Penolakan terhadap permohonan kembali penyelesaian sengketa Paket Surya diputuskan setelah Panwaslih kabupaten Buleleng menggelar rapat pleno pada Jumat, 18 Nopember 2016. Panwaslih Kabupaten Buleleng, telah menyampaikan penolakan permohonan kembali untuk melakukan penyelesaian sengketa pilkada Buleleng itu kepada Tim Kuasa Hukum Pasangan Surya.

- Advertisement -

Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Ariyani menjelaskan, penolakan Panwaslih Buleleng terhadap permohonan yang diajukan tim Surya didasari pada beberapa point diantaranya, Panwaslih telah melaksanakan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Buleleng sebelumnya, dimana dalam musyawarah tersebut menghasilkan beberapa keputusan salah satunya melakukan verifikasi faktual ulang di lima wilayah, serta Panwaslih Buleleng melalui Musyawarah Penyelesaian Sengketa sebelumnya telah melakukan upaya administratif.

“Kita di Panwaslih Buleleng sudah melakukan rapat pleno, dan memutuskan untuk menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Tim Surya dengan beberapa pertimbangan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bakal Pasangan Calon dari Jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya, kembali mengajukan permohonan sengketa kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buleleng. Permohonan sengketa itu diajukan ke Panwaslih melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta Rabu, 16 Nopember 2016.

Dalam permohonan sengketanya, Paket Surya menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Buleleng Nomor 142/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang Perubahan atas SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Dalam gugatannya tersebut, Kuasan hukum Surya juga menyerahkan 13 alat bukti kepada Panwaslih Buleleng. |RM|

- Advertisement -

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts