Singaraja, koranbuleleng.com| Pencopotan posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, membuat hubungan Ketut Sumardhana dengan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng semakin meruncing. Bahkan, DPC Hanura Buleleng mengingatkan agar Sumardhana tunduk pada intruksi partai.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng Ketut Wirsana di DPRD Buleleng kamis, 2 Maret 2017. Menurut Wirsana, Ia perlu menyikapi ocehan Sumardhana yang merasa jasanya untuk membesarkan hanura Buleleng tidak pernah dihargai.
Wirsana menjelaskan, keputusan untuk pergantian posisi pimpinan DPRD Buleleng murni adalah dari DPD Hanura Bali. Sementara DPC kabupaten Buleleng tidak pernah memberikan usulan tersebut. DPC menurut Wirsana sifatnya hanya meneruskan keputusan itu kepada Pimpinan DPRD Buleleng untuk segera disikapi. Karena memang pergantian itu adalah keputusan internal yang sudah mendapat persetujuan dari DPP Hanura,
Ketut Wirsana yang masih berstatus Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, sangat menyayangkan ocehan Ketut Sumardhana yang dianggap hanya akan memperkeruh suasana di internal Partai. Ia pun mengingatkan Sumardhana agar tidak gegabah berbicara menyangkut keputusan internal partai, dan tunduk pada intruksi dan arahan DPD Hanura Bali.
“keputusan internal partai hanya bisa disampaikan ke public melalui satu pintu. Mereka yang diberikan kewenangan berbicara adalah Ketua Partai atau kader partai yang diberi mandate. Kalau ada yang diluar kewenangan, itu sudah menyalahi. Karena arahan dari DPD Partai sudah jelas dan tegas, siapa yang boleh berbicara masalah internal partai ke public adalah Ketua dan kader yang ditunjuk,” Kata Wirsana.
Saat ditanya apakah Ketut Sumardhana akan mendapatkan posisi di alat kelengkapan Dewan pasca dilengserkan dari Wakil Ketua Dewan, Ketua DPC Hanura Buleleng Ketut Wirsana mengaku aka nada pembahasan hal itu di tingkat Fraksi Hanura DPRD Buleleng. Apalgi dalam Tata Tertib Dewan tertuang ada roling alat kelengkapan Dewan pada masa jabatan 2,5 tahun.
“Kalau soal Pak Sumardhana akan menduduki jabatan apa, nanti akan ada pembahasan di internal Fraksi, seperti apa pembahasannya, Fraksi yang punya kewenangan mengaturnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No. 717/01-A/HK/2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Buleleng masa bakti 2014-2019 sudah terbit tertanggal 14 Februari 2017. Dalam SK itu disebutkan meresmikan pemberhentian dengan hormat Ketut Sumardhana SH.MH sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng.
Dalam SK juga disebutkan untuk meresmikan pengangkatan Ketut Wirsana SH sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng. Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat penyusunan agenda anggota dewan, salah satunya mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa untuk Peresmian, Pemberhentian, dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Buleleng yang rencananya akan berlangsung Senin, 20 Maret 2017 mendatang. |RM|