Singaraja, koranbuleleng.com| Setelah mengalami kekosongan cukup lama, akhirnya keping KTP elektronik tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Namun begitu, jatahyang tersedia bagi Buleleng hanya 10 ribu keping, itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan data warga Buleleng yang sudah melkaukan perekaman.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, selama terjadinya kekosongan KTP elektronik, Disdukcapil Buleleng sudah menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP sebanyak 53 ribu lebih. Sementara dari jumlah itu, jumlah masyarakat Buleleng yang telah melakukan perekaman dengan status Print Ready Record (PRR) sebanyak 35.000 orang. Sehingga dengan jatah 10 ribu belum dapat menutupi kebutuhan yang ada.
“Dari jumlah 10 ribu keping itu, yang mendapatkan KTP Elektronik diprioritaskan kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman dengan status PRR. Sehingga sudah pasti, kita masih sangat kekurangan dengan melihat jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni.
Disdukcapil Buleleng sejak senin 17 April 2017 telah memberikan layanan pencetakan keping KTP kepada masyarakat yang telah memiliki suket dengan status PRR.
Hanya saja Reika pun menjelaskan dari dua mesin cetak E-KTP yang dimiliki Disdukcapil dalam sehari maksimal hanya bisa melayani 300 keping pencetakan E-KTP.
“Batas maksimal satu mesin hanya bisa mencetak 150 E-KTP, jadi sehari maksimal bisa 300 keping, ya mudah-mudahan tahap kedua segera datang juga, sehingga masyarakat yang saat ini hanya memegang surat keterangan bisa segera mendapatkan E-KTP,” Imbuh Reika.
Debi Oktariani warga Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng sudah mendapatkan keping KTP elektronik. Ia mengaku sudah melakukan perekaman sejak bulan Nopember 2016 lalu dan memaklumi kondisi tersebut karena memang permasalahannya ada di Pemerintah Pusat.
“Saya sudah melakukan perekaman sejak Nopember 2016. Saya mencetak KTP karena untuk buat sim dan untuk keperluan lainnya. Sebelumnya hanyamemanfaatkan surat keterangan saja,” ujarnya.
Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng masih akan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP. Kondisi ini masih sampai pemerintah pusat bisa menyediakan keping KTP hingga sesuai dengan kebutuhan. |RM|