Polisi Tetapkan Mantan Ketua LPD Bebetin Jadi Tersangka

Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng menetapkan mantan Ketua LPD Bebetin, Kecamatan Sawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktf hingga menyebabkan lembaga tersebut kolap. Ini salah satu kasus korupsi terbesar yang diungkap pihak kepolisian dalam lembaga perkreditan desa di Buleleng.

Kasus dugaan korupsi dana LPD Bebetin ini awalnya mencuat pada bulan Februari 2018 lalu.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat menjelaskan, dari proses penyelidikan, salah satu kredit yang dianggap fiktif adalah kredit senilai Rp 2,4 miliar yang diajukan oleh Kadek Rentiasih tahun 2014 lalu. Saat ditelusuri, ternyata dana pinjaman itu digunakan oleh 31 orang warga lain.

Pencairan kredit tersebut juga tidak prosedural, karena pemohon kredit tidak melengkapi persyaratan kredit, tidak melengkapi jaminan kredit, kredit yang dicairkan melebihi batas maksimum, serta proses pemberian kredit tidak menganut unsur kehati-hatian.

“Di LPD Bebetin itu ada kebijakan batas atas plafon kredit, nah itu dilanggar oleh tersangka Wartana ini,” Jealasnya.

Menurut Mikael, dari proses pengembangan selanjutnya diketahui bahwa uang senilai Rp2,4 Miliar itu tidak hanya digunakan oleh Kadek Rentiasih, melainkan oleh puluhan nama lainnya. Baik itu warga Desa Bebetin, maupun warga yang tinggal di luar Desa Bebetin. Walaupun telah menetapkan satu tersangka lanjut Mikael, namun pengembangan terhadap kasus ini masih dilakukan.

- Advertisement -

“Itu masih kami lakukan pengembangan. Sementara baru satu orang ini tersangkanya,” tegasnya.

Sementara itu tersangka Cening Wartana mengaku bahwa dirinya mengetahui segala aturan yang tertuang dalam LPD yang dipimpinnnya, termasuk tentang nilai batas pengajuan kredit. Hanya saja, permohonan kredit yang diajukan Kadek Rentiasih tetap diproses karena mendapat perintah dari mantan Ketua Badan Pengawas, yakni almarhum Gede Swasta.

Pada awal setelah kredit cair, pembayaran angsuran sempat berjalan lancar. Namun selang beberapa lama, pembayaran angsuran tersebut pun macet, hingga akhirnya tahun 2016 Cening Wartana diberhentikan sebagai Ketua LPD Bebetin, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya diberitahu jangan menghambat orang ini (Kadek Rediasih, Red) mencari kredit. Karena perintah ketua badan pengawas, ya saya jalankan,” kata Wartana.

Akibat perbuatannya, tersangka Wartana dijerat pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts