Paruman Agung Desa Pakraman Subuk Perpanjang Masa Jabatan Klian Desa

Singaraja, koranbuleleng.com| Masa jabatan Klian Desa Pakraman Subuk, Ida Mangku Wage Yadnyna diperpanjang hingga tahun 2021 telah diputuskan dalam paruman agung Desa Pekraman Subuk, Rabu 30 Januari 2019.

Hasil paruman ini sekaligus menghentikan polemik yang sebelumnya berkepnajngan terkait dengan Pemilihan Klian Desa Pakraman Subuk di Kecamatan Busungbiu.

- Advertisement -

Paruman Agung yang berlangsung di Arena Desa setempat cukup menegangkan. Pasalnya, paruman yang dihadiri seratus lebih krama itu, sempat mengerucut dua opsi. Yakni melangsungkan pemilihan Kelian Desa karena masa jabatannya sudah habis pada Agustus 2018 lalu, atau memperpanjang masa jabatannya hingga Januari 2021 mendatang.

Akhirnya diambil jalan tengah dengan pemungutan suara. Hasilnya ada 57 orang yang menyatakan setuju memperpanjang masa jabatan kelian desa Ida Mangku Wage Yadnya, 10 orang menyatakan setuju melakukan pemilihan, sisanya tidak mengambil keputusan. Putusan itu selanjutnya dibacakan oleh Penyarikan Desa.

Selain krama dan prajuru, Paruman Agung juga disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng Dewa Putu Budarsa, Dinas PMD Buleleng, serta Forum Pimpinan Kecamatan Busungbiu. Hanya saja, undangan tersebut hanya bersifat menyaksikan dan tidak memiliki hak berbicara.

“Seluruh proses paruman itu dijalankan prajuru. Jadi sesuai putusan paruman, jabatan Kelian Desa lama diperpanjang hingga tahun 2021,” jelas Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa yang sebelumnya sempat memediasi polemik itu mengaku bersyukur karena akhirnya semua proses berjalan dengan lancar. 

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan sesuatu hal yang wajar, yang menjadi bagian dari proses berdemokrasi. Dan diharapkan, semua pihak di Desa Pakraman Subuk bisa menerima hasil putusan, karena Paruman Agung merupakan forum tertinggi pada Desa Pakraman.

“Intinya kembali kepada warga Desa Pakraman itu sendiri. Sepanjang itu untuk kebaikan, putusan tersebut mutlak harus dilaksanakan, untuk mewujudkan masyarakat yang aman tentram dan damai,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts