Sebelum Incrah, Kepala Daerah Tersangka Tetap Dilantik

JAKARTA –| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berkomitmen untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah dalam melihat dugaan kasus kepala daerah. Mereka yang diindikasi sebagai tersangka tetap akan dilantik sebagai pimpinan daerah definitif.

“sepanjang belum mendapatkan keputusan hukum tetap, tetap dilantik. Kan asas praduga tak bersalah,” kata Mendagri Tjahjo, Jumat (5/2).

- Advertisement -

Ke depannya, apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa maka jabatannya akan langsung dicabut. Posisi kepala daerah ini umumnya akan digantikan oleh wakilnya selaku penjabat sementara. Bila sudah ada putusan hukum ‘terpidana’ wakilnya diangkat definitif.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pelantikan wali kota dan bupati beserta wakilnya akan dilakukan serentak pada 17 Februari 2016 di provinsi masing-masing.

“Pelantikan bupati, wali kota dilakukan serentak pada 17 Februari di provinsi masing-masing, kecuali untuk Kalimantan Tengah yang melantik Mendagri karena pejabat gubernurnya masih Plt,” kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip antaranews.com di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (5/2).

Tjahjo mengatakan pelantikan bupati dan wali kota beserta para wakilnya ini dilakukan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur seluruh Indonesia dilakukan pada 12 Februari 2016 di Istana Negara.

- Advertisement -

“Setelah dilantik para wali kota dan bupati akan kami undang ke Jakarta, mendengarkan arahan Presiden, Menko terkait, KPK, BIN dan lain sebagainya supaya pola pikirnya komprehensif, lalu mereka akan mengikuti diklat di Lemhanas,” ujar Tjahjo.

Sementara itu bagi para kepala daerah yang masih menjalani sidang sengketa, baru akan dilakukan pelantikan secara serentak pada Maret 2016. |Sumber : Puspen Kemendagri|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts