KPU Tolak Pelamar PPK, PPS dan KPPS Yang Sudah Pernah Menjabat Dua Periode

Singaraja, koranbuleleng.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mulai melakukan perekrutan untuk pembentukan badan ad hoc untuk pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buleleng tahun 2017. Pendaftaran untuk perekrutan itu mulai dibuka Selasa 21 Juni 2016.

KPU Buleleng akan menolak pelamar yang sebelumnya sudah pernah menjabat selama dua periode didua hajatan pemilu.

- Advertisement -

Badan ad hoc yang akan dibentuk KPU Buleleng masing masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran akan dilaksanakan selasa besok, hingga 27 Juni 2016.

Regulasi mengharuskan kegiatan rekrutmen ini diumumkan secara terbuka dan mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat. Selain itu, dalam rekrutmen juga akan dilaksanakan test tulis serta tes wawancara kepada para pelamar.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana di sekretariat KPU Buleleng menjelaskan, proses rekrutmen kali ini dipastikan akan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan yang diamanatkan oleh aturan yang berlaku, dimulai sejak proses pendaftaran, pengumuman hingga menerima masukkan dari masyarakat terhadap calon penyelenggara tersebut.

“Proses rekrutmen kali ini lebih terbuka karena pendaftarannya dibuka dan diumukan seluas-luasnya, lalu kami harus menerima tanggapan masyarakat. Jadi masyarakat bisa memberikan tanggapan yang bertanggung jawab, nantinya tanggapan ini akan kita konfirmasi ke calon PPK, PPS, dan KPPS,” jelas Suardana Senin 20 Juni 2016.

- Advertisement -

Dalam persyaratan perekrutan PPK, PPS, dan KPPS disebutkan bahwa para pelamar belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS periode 2005-2009 dan 2010 -2014.

“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan teknis yang dikeluarkan KPU RI. Selain itu, hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk regenerasi penyelenggara, sehingga nantinya akan ada kombinasi antara penyelenggara yang sudah berpengalaman, dan penyelenggara baru,” Imbuh Suardana.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi untuk perekrutan PPK, PPS, dan KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli mendatang. Dimana nantinya, badan ad hoc ini akan dilantik pada tanggal 19 Juli mendatang untuk segera melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng tahun 2017.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts