4 Perbekel dan 1 Lurah Kena Sangsi Administrasi Sampai Tahapan Pendaftaran di Pilkada Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com| Panwaslih Kabupaten Buleleng kembali menelorkan rekomendasi kepada Bupati Buleleng terkait dengan sejumlah perbekel yang terlibat pelanggaran administrasi karena terlibat langsung dalam setiap tahapan Pilkada di Buleleng.

 

- Advertisement -

Perbekel Tejakula, I Made Suardana adalah perbekel yang diputuskan dinyatakan melakukan pelanggaran administratip karena ikut terlibat langsung dalam deklarasi pasangan petahana Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, beberapa waktu lalu. Selain Perbekel Tejakula, Panwaslih juga menelorkan rekomendasi pelanggaran administratip terhadap Lurah Kampung Singaraja, Sutrisman karena juga ikut telribat dalam deklarasi PASS.

 

Sejak awal tahapan Pilkada Buleleng dimulai hingga tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, totalnya sudah ada empat perbekel dan satu lurah yang dinyatakan melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak Muh Ashari, Perbekel Desa/Kecamatan Kubutambahan Made Ardika, dan Perbekel Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng Made Suka Sandiada. Juga telah dinyatakan melanggar secara administratip oleh Panwaslih Buleleng.

- Advertisement -

 

Perbekel Celukan Bawang Ashari dan Perbekel Kubutambahan Ardika dinyatakan melanggar oleh Panwaslih ketika berjalan tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP bagi pasangan calon dari unsur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya (SURYA).

 

Sedangkan Perbekel Sari Mekar Suka Sandiada juga dinyatakan melanggar administratif oleh Panwascam Buleleng karena terlibat dalam kegiatan politik deklarasi PASS di gedung kesenian Singaraja. PEmanggilan Perbekel sari Mekar saatitu atas dasar temuan dari Panwascam Buleleng.

 

Sementara Perbekel Tejakula Made Suardana dan Lurah Kampung Singaraja Sutrisman, sebelumnya dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat, karena ikut dalam kegiatan politik yang sama saat deklarasi pasangan PASS.  Semua keputusan itu diputuskan oleh Panwaslih Buleleng dan jajarannya melalui pleno.

 

Made Suardana dan Sutrisman dilaporkan bersama dengan puluhan nama lainnya yang diduga menjabat dan bekerja bawah naungan Pemkab Buleleng. Namun dalam putusannya itu, hanya dua laporan saja yang memenuhi syarat pelanggaran administrasi masing masing Perbekel Desa Tejakula I Ketut Suardana, dan Lurah Kampung Singaraja Sutrisman.

Sementara delapan laporan lainnya disebutkan tidak memenuhi syarat pelanggaran administrasi, masing masing Perbekel Desa Celukan Bawang Mohamad Ashari, Direktur Oprasional PD Pasar Buleleng Made Agus Yudiarsana, Mantan Kaling Kayu Buntil Dewa Mangku Nyoman Suwija, Kaling Kayu Buntil Timur Kadek Suarjana, Kaling Kampung Bugis Baharudin Basnan, Kaling Kampung Anyar Selatan Ketut Bagiasa, Karyawan PD pasar Seririt Gede Dhamawan, Kaling Kayu Buntil Barat Ketut Bukit.

Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Aryani mengatakan, untuk Perbekel Desa Tejakula Kecamatan Tejakula melanggar Pasal 29 huruf C dan huruf K Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sementara Lurah Kampung Singaraja Sutrisman Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kepada dua orang yang telah memenuhi syarat pelanggaran administrasi, kami sudah kirimkan rekomendasi kepada Bupati Buleleng, yang isinya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan atau teguran lisan, termasuk hukuman disiplin kepada Lurah Kampung Singaraja” Jelas Ketua panwaslih Buleleng Ketut Aryani.

Menurut Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Aryani, delapan terlapor lainnya tidak memenuhi syarat pelanggaran administrasi, lantaran tidak diatur dalam peraturan. Pasalnya, dalam laporan yang dilayangkan, Pasangan yang melakukan deklarasi itu belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kabupaten Buleleng.

 

“Pasal untuk dikenakan kepada delapan terlapor itu masih terbatas, karena dasar hukumnya adalah Undang Undang Desa dan juga PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun ketika sudah ada petepan Calon oleh KPU, baru aturannya lebih jelas,” Imbuhnya.

Disisi lain, sebagai upaya antisipasi supaya tidak ada keterlibatan PNS dalam tahapan Pilkada Buleleng, Panwaslih Kabupaten Buleleng kembali melayangkan Surat Cegah Dini kepada Bupati Buleleng. Penekanannya, kepada Pejabat dan Karyawan BUMN, BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Lurah, serta Perangkat kelurahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik dalam Pilkada Buleleng tahun 2017. |RM|

 

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts