Keping KTP Kosong, Masyarakat Hanya Dapat Surat Keterangan

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng telah mengeluarkan sebanyak 13.643  surat keterangan untuk warga yang belum mendapatkan E-KTp namun sudah melakakukan perekaman. Surat keterangan ini sebagai pengganti sementara  sebelum mendapat masyarakat mendapatkan KTP elektronik karena selama ini keping untuk mencetak KTP  sedang kosong.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni menjelaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat, terkait dengan keberadaan keping KTP. Hanya saja hingga kini beum ada jawaban resmi.

- Advertisement -

“Beberapa hari lalu kita sempat komunikasi ke Pusat, informasinya bulan Desember nanti keping KTP sudah kembali tersedia. Namun itu baru sekedar informasi saja yang kami peroleh. Untuk jawaban resmi dari Pusat belum kami terima, sehingga untuk sementara kita tetap menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Buleleng Reika Nurhaeni menambahkan, walaupun tidak mendapatkan keping KTP, namun masyarakat bisa memanfaatkan Surat keterangan Pengganti KTP tersebut untuk kebutuhan pelayanan publik. Mengingat dalam surat tersebut sudah tertera pemanfaatan dari surat keterangan tersebut.

“Dalam surat keterangan pengganti KTP itu sudah tertera, bahwa surat itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public. Seperti mengikuti proses Pilkada Buleleng, Pemilu, untuk akses pelayanan kesehatan, dan pelayanan public lainnya,” Imbuhnya.

Surat keterangan pengganti itu berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Nantinya jika keping KTP-El sudah tersedia, masyarakat cukup membawa surat keterangan tersebut, tanpa harus melakukan perekaman ulang untuk mendapatkan KTP-EL. Disisi lain, dalam proses perekaman KTP-El yang dilakukan Disdukcapil Buleleng, sudah mencapai 95 persen dari jumlah warga Wajib KTP sebanyak 598.143 orang. Pun demikian, sejumlah upaya terus dilakukan sehingga seluruh warga yang wajib KTP bisa melakukan perekaman, termasuk melakukan upaya jemput bola.|RM|

- Advertisement -

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts