Perbekel Celukan Bawang Kembali Diganjar Sanksi

Singaraja, koranbuleleng.com | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng telah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan dugaan pelanggaran Perbekel Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Muhamad Ashari dengan menjatuhkan pelanggaran administrasi. Sanksi ini merupakan yang kedua kalinya bagi bersangkutan.

Pelanggaran oleh Perbekel celukan Bawang Muhamad Ashari merupakan temuan pengawasan oleh Panwascam Gerokgak dan juga PPL saat berlangsungnya tahapan kampanye salah satu pasangan calon. Dalam temuan tersebut, Ashari diduga melakukan pelanggaran pidana dan administrasi kampanye, terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut dua PASS.

- Advertisement -

Panwaslih Buleleng pun telah melakukan tindak lanjut, dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, termasuk meminta keterangan dari Perbekel Celukan Bawang Ashari. Hanya saja, Ashari tidak memenuhi panggilan dari Panwaslih Buleleng untuk melakukan klarifikasi. bahkan Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana sempat mendatangi kediaman Ashari, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Berdasarkan hal itu, Panwaslih Buleleng selanjutnya mengeluarkan rekomendasi melalui surat nomor 757/BAWASLU-PROV.BA-03/HM.02.03/1/2017 tertanggal 7 Januari 2017. Dalam rekomendasi itu, Perbekel Celukab Bawang telah Ashari terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Atas pelanggarannya itu, kami meminta agar Plt Bupati Buleleng menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana diatur dalam paal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujar Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Ariyani.

Menurut Aryani, pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang kedua kalinya dilakukan Perbekel Celukan Bawang Muhamad Ashari. Sehingga Panwaslih Buleleng merasa Perbekel Ashari tidak mengindahkan sanksi administrasi yang pernah dijatuhkan sebelumnya.

- Advertisement -

“Oleh karena itu, dimohon kepada Plt Bupati  Buleleng agar mempertimbangkan ayat 2 pasal 30 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengenai tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” Tegasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengaku sudah menerima rekomendasi dari Panwaslih Buleleng terhadap pelanggaran yang dilakukan Perbekel Desa Celukan Bawang Muhamad Ashari. Ia pun mengaku masih mempelajari rekomendasi dari Panwaslih tersebut.

“Rekomendasinya sudah kami terima. Tentu kami pelajari dulu, kami kaji, dan hasil rumusannya kami sampaikan ke Plt. Bupati. Sekarang masih berproses, dan pasti ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan arahan pimpinan,” jelasnya.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts