Dewan Rekomendasikan Hutang Pasien Dibiayai APBD

Singaraja, koranbuleleng.com| Jumlah Piutang Rumah Sakit Umum Daerah (RAUD) Kabupaten Buleleng terus mengalami pembengkakan hingga mencapai Rp1,8 Miliar sampai april 2018. Dewan pun merekomendasikan agar Piutang tersebut dapat dilunasi dengan menggunakan APBD Buleleng.

Jumlah itu merupakan akumulasi piutang sejak tahun 2014 lalu. DPRD Buleleng melalui Pansus Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas APBD 2017 merekomendasikan agar utang para pasien tersebut dibiayai oleh Pemkab Buleleng melalui APBD Buleleng.

- Advertisement -

Ketua Pansus Putu Mangku Mertayasa mengatakan, regulasi pelunasan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017, yang menegaskan seluruh masyarakat kurang mampu wajib tercover dengan KIS.

Menurutnya, Pemkab Buleleng dapat melunasi piutang RSUD tersebut dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Disamping itu, pasien yang memiliki hutang tersebut juga perlu diverifikasi, sehingga pemberian bantuan sosial untuk melunasi hutang tersebut, tepat sasaran.

“Karena sesuai Inpres tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan biaya tanggungan bagi warga miskin. Hanya perlu diverifikasi dulu, agar yang benar-benar miskin terbantu,” Tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Kabupaten Buleleng dr. Gede Wiartana menjelaskan, jumlah piutag sebesar Rp1,8 miliar itu merupakan tagihan biaya perawatan yang tidak dilunasi oleh ratusan pasien yang mengaku miskin. Saat pasien usai mendapatkan perawatan di RSUD, mereka seharusnya membayar.

- Advertisement -

Namun karena mereka mengaku tidak memiliki uang yang cukup. Mereka pun meminta kebijaksanaan RSUD Buleleng untuk menunda pembayaran.

Ia pun mengaku tidak bisa berbuat banyak, sehingga untuk pasien yang belum bisa membayar biaya pelayanan kesehatan itu, dimintai kartu identitas dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya tersebut akan menjadi utang dari pasien bersangkutan.

“Hampir semua mengaku miskin, tetapi tidak pegang KIS. Kalau misalnya pegang KIS (Kartu Indonesia Sehat), kita mudah mengklaim ke BPJS. Karena tidak pegang KIS, pasien itu tercatat sebagai pesien umum yang membayar sendiri biaya perawatan,” Jelasnya.

Menurut Wiartana, pihak RSUD telah berusaha menagih piutang tersebut. Namun upaya penagihan dengan cara kekeluargaan belum mampu dibayar seratus persen, hingga terus tercatat sebagai piutang. Sesuai dengan SOP, Wiartana melanjutkan, jika dalam tiga kali penagihan pasien bersangkutan tidak membayarkan utangnya, maka catatan utang tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Diakuinya, piutang sebesar Rp 1,8 miliar itu berdampak pada operasional manejemen RSUD. Namun selama ini, lanjut Wiartana, dampak tersebut masih bisa ditangani, sehingga operasional RSUD tidak terganggu.

“Kita tidak memiliki kewenangan untuk memutihkan. Jika memang tidak ada kesanggupan membayar, catatan utang itu kami serahkan ke KPKNL.  Jadi utang itu utang tersebut akan menjadi utang tidak aktif, namun tidak dihapuskan,” Katanya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts