PKPI dan PKS Tidak Daftarkan Caleg

Singaraja, koranbuleleng.com| Hanya 14 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislative (Bacaleg) ke KPU Buleleng. Sementara sisanya dua Parpol yakni PKPI dan PKS memilih untuk tidak mendaftar.

Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Buleleng Ketut Kadiarsa menjelaskan, terkait dengan proses pemilihan legislative tahun 2019 mendatang, pihaknya kesulitan mencari Bacaleg yang mau mencalonkan diri melalui PKPI Buleleng.

- Advertisement -

Menurutnya, pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) sebenarnya sudah terisi satu orang Bacaleg.

Namun, hingga pendaftaran ditutup, tidak ada masyarakat yang tertarik untuk bergabung bersama PKPI Buleleng ikut memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Buleleng. Alhasil, satu bacaleg yang sebelumnya ada di masing-masing Dapil pun memilik untuk mundur dari PKPI.

“Jadi enam caleg sebelumnya, memilih bergabung ke partai lain, jadi kami tidak bisa berbuat banyak. Karena itu hak mereka. Kalau dipaksakan juga tidak mungkin meraih suara maksimal untuk Partai,” akunya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun di KPU Buleleng menyebutkan, jumlah Parpol yang lolos verifikasi sebagai peserta Pileg 2019, tercatat sebanyak 16 Parpol.

- Advertisement -

Hanya saja, hingga pendaftaran Bacaleg ditutup pada Selasa 17 Juli 2018, pukul 24.00 wita, jumlah parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg sebanyak 14 Parpol. Sedangkan dua parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg yakni PKPI dan PKS.

Dari 14 Parpol yang telah menyerahkan berkas ke KPU Buleleng, tercatat juga jumlah Bacaleg yang bakal bertarung di Pileg 2019 nanti sebanyak 472 orang. Nantinya setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) mereka akan memperebutkan jumlah kursi di DPRD Buleleng sebanyak 45 kursi.

Saat ini, KPU Kabupaten Buleleng tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan Bacaleg di masing-masing Parpol. Setelah dilakukan verifikasi, akan dibuatkan berita acara hasil verifikasi. Selanjutnya, jika ada berkas yang belum lengkap, masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen 22-31 Juli 2018 mendatang.

“Kalau belum memenuhi syarat, Parpol bisa melengkapi syarat yang kurang, atau bisa mengganti Bacaleg yang bersangkutan. Tetapi terhadap Bacaleg yang sudah memenuhi syarat, tidak bisa diganti,” ujar Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.

Sementara terkait dengan Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Buleleng, Ia menegaskan bahwa Parpol tersebut tidak berhak ikut Pileg 2019.

“Sesuai ketentuan, kami hanya akan melanjutkan tahapan terhadap berkas Parpol yang sudah masuk. Terhadap berkas parpol yang tidak masuk, berarti tidak bisa diproses lebih lanjut. Otomatis tidak ikut sebagai peserta Pemilu Legislati 2019 di Buleleng,” tegas Suardana. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts