Dewan Wacanakan Pungut Retribusi Kantin Sekolah

Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Badan Keuangan daerah (BKD) Kabupaten Buleleng untuk memungut retribusi pada Kantin di Sekolah di Buleleng, untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).

Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan keuangan Daerah (BKD) Buleleng Jumat, 10 Agustus 2018. Dalam RDP itu, Ketua Komisi III Made Putri Nareni melihat kantin sekolah yang jumlahnya sekitar 500 lebih di Buleleng itu sangat berpotensi untuk bisa mendongkrak PAD Buleleng.

- Advertisement -

Mengingat, semua sekolah di Buleleng baik tingkat SD, dan SMP sesuai dengan Kewenangan Pemkab Buleleng pasti mengelola kantin untuk siswa ataupun guru dan Pegawai.

Politisi Partai Nasdem Buleleng ini pun meminta kepada BKD Buleleng untuk segera menindaklanjuti kondisi ini, dengan menyiapkan regulasi, sebagai dasar melakukan pungutan kepada kantin Sekolah. Pihaknya pun siap mengkawal agar regulasi berupa Perda itu bisa segera ditetapkan untuk selanjutnya dijalankan oleh BKD Buleleng.

“Tidak ada sekolah yang tidak punya kantin, sehingga potensi ini sejatinya besar untuk menambah pemasukan PAD. Kalau memang memungkinkan dan ada regulasi-nya, maka pungutan retribusi kantin di sekolah ini kami dukung untuk dieksekusi,” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Buleleng Bimantara menyebutkan jika sejatinya, Pemkab Buleleng telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Dalam perda ini, mengatur tentang pungutan sewa terhadap setiap barang milik daerah termasuk areal sekolah yang difungsikan sebagai kantin.

- Advertisement -

Menurutnya melalui Perda tersebut, tidak hanya kantin di sekolah saja yang dikenakan retribusi, namun termasuk kantin yang ada di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun juga akan diterapkan aturan yang sama. Selama aset yang dimanfaatkan sebagai kantin merupakan aset barang daerah Buleleng.

“Kalau regulasi tentu sangat memungkinkan dan kami sudah mulai menghitung dan tentu ini masih ada hitung-hitungannya. Yang pasti katin sekolah ini berpotensi sebagai sumber pemasukan PAD kita,” jelasnya.

Disisi lain, berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, usaha kantin sekolah di Kabupaten Buleleng berjumlah 540 kantin, masing-masing untuk tingkat SD sejumlah 485 kantin, dan tingkat SMP sejumlah 55 kantin.

Hanya saja, dari jumlah kantin yang mencapai 500 lebih itu, tidak seluruhnya merupakan aset Disdikpora Buleleng. Hanya beberapa sekolah saja memiliki kantin yang berdiri di atas aset Pemkab Buleleng. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts