Kontrak Kontraktor Penggarap RTH Diputus, Dimasukkan Daftar Blacklist

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng memutus kontrak CV Arya Dewata Utama sebagai rekanan penggarap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Pasalnya, hingga tambahan waktu yang diberikan habis, pihak rekanan tidak bisa merampungkan proyek tersebut.

Setelah putus kontrak, Pemkab Buleleng memastikan kontraktor ini akan masuk dalam daftar blacklist dan tidak bisa mengikutitender pekerjaan pembangunan yang dilelang oleh Pemkab Buleleng.

- Advertisement -

Dari pantauan koranbuleleng.com di lokasipembangunan RTH pada Rabu, 16 Januari 2019, sudah tidak ada lagi aktivitas pekerjaan disana. Padahal, kondisi RTH tersebut masih terlihat belum selesai. Di beberapa sudut juga masih nampak ada beberapa bahan bangunan, kemudian ada pula peralatan pertukangan.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Disperkimta Buleleng Gede Melanderat menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian konsultan pengawas, pihak CV Arya Dewata Utama sebagai pihak rekanan hanya merealisasikan pekerjaan fisik hingga 14 Januari 2019 mencapai 98,829 persen.

Beberapa pekerjaan yang pekerjaannya belum rampung 100 persen mulai dari pekerjaan koral sikat, pekerjaan tempelan paras Sangsit, pekerjaan paving di tempat duduk, serta beberapa pekerjaan item lain secara bobot kecil.

Padahal, pihak rekanan mendapatkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 140 hari, yakni 90 hari masa pelaksanaan sesuai dengan kontrak, dan juga tambahan waktu 50 hari. Namun, hingga berakhirnya tambahan waktu, Rekanan juga belum bisa merealisasikan proyek itu hingga 100 persen. Berdasarkan itulah kemudian Disperkimta Buleleng kemudian memutuskan kontrak CV Arya Dewata Utama.

- Advertisement -

“Konsekuensinya dalam pemutusan kontrak, rekanan kena blacklist dan tidak boleh mengambil pekerjaan di LKPP Buleleng,” Tegasnya.

Menurut Melanderat, Disperkimta Buleleng akan membayarkan sisa pekerjaannya di tahun 2019 ini melalui Anggaran Perubahan. Pasalnya, masa pengerjaan RTH ini melampaui batas tahun 2018 dengan adanya penambahan waktu hingga 50 hari.

Walaupun demikian, proses pembayarannya pun masih harus menunggu proses audit dari BPK. Sementara saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan sisa pembayaran kepada pihak rekanan.

“Itupun kalau Pemkab menyiapkan anggaran untuk itu (sisa pembayaran, red). Kalau memang tidak ya ditunda lagi,” Ucapnya.

Disisi lain, untuk kelanjutan proyek pengerjaan RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Disperkimta Buleleng akan kembali menganggarkan dalam pembangunan tahap ke-dua, termasuk menuntaskan pekerjaan yang belum rampung di tahap pertama. Masalah system pemilihan rekanan apakah melalui penunjukkan langsung atau proses lelang, tergantung besaran anggaran yang akan disiapkan.

Seperti diketahui, untuk pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menggelontorkan anggaran senilai Rp1,3 Miliar. Dari proses tender, pihak CV Arya Dewata Utama selanjutnya menjadi pemenang, dan menggarap proyek tersebut.

Hanya saja, seiring berjalannya waktu, proyek itu memang menuai beberapa masalah, mulai dari pengerjaan yang tidak tepat waktu selama 90 hari, hingga kemudian rekanan mendapatkan tambahan waktu selama 50 hari.

Selain itu, masalah lain yang menjadi temuan adalah ketika Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Buleleng bersama dengan PPK, memerintahkan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng untuk membongkar isi planter box karena menemukan spesifikasi yang tidak sesuai. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts