Dinas PMD Usulkan Pelaksana tugas Perbekel Celukan Bawang

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) telah menerima Surat Kejari Buleleng yang berisi penegasan tentang status hukum dari Perbekel Celukan Bawang, M Ashari. Surat resmid ari Kejari Buleleng itu tercatat dengan Nomer : B-176/P.1.11/Fd.1/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.

Kepala Dinas MD, Made Subur mengaku telah melakukan telaah terhadap surat dari Kejari Buleleng. Dari keterangan resmi Kejari Buleleng bahwa status tersangka dari Ashari yang diduga kuat terlibat dalam tindakan pidana korupsi pembangunan kantor desa Celukan Bawang memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara.

- Advertisement -

Subur mengaku kajian dantelaah itu sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tentang Desa dan telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015. Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perda No. 10 Tahun 2006  tentang Tata cara Pemilihan Pelantikan dan Pengangkatan Perbekel. Khusus Pasal 32 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2006 mengatur bahwa perbekel yang berstatus hukum sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, maker, dan tindak pidana terhadap keamanan negara diberhentikan sementara dari jabatannya.

Selain itu, dalam surat telahaan tertanggal 30 Januari 2019 itu, PMD mengusulkan penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Perbekel Desa Celukan Bawang kepada Bupati Buleleng.

Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan belum mengambil keputusan terhadap oknum MA karena belum membaca hasil kajian dari Dinas PMD Buleleng.

Namun Bupati menegaskan kasus hukum yang menjerat Perbekel Celukan Bawang harus berjalan sesuai mekenisme dengan benar.

- Advertisement -

“Jujur saya belum baca sebentar akan dibaca. Dari pagi saya menyerahkan bantuan untuk warga kita yang terdampak bencana bencana. Biar tidak salah saya dan yang jelas proses hukum dan mekenisme harus berjalan dengan benar,” katanya.  

Seperti dibertakan sebelumnya, Kejari Buleleng telah menetapkan M.Ashari sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi pembangunan kantor desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak pada 3 januari 2019 lalu. |DI|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts