Sepakat, Nama Perumda Air Minum Tirta Hita Den Bukit

Singaraja, koranbuleleng.com| PDAM Buleleng berganti nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Den Bukit. DPRD Buleleng bersama Pemkab Buleleng telah sepakat atas nama tersebut.

Persetujuan dari lembaga dewan atas Ranperda tentang perbahan nama PDAM Buleleng menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit sebelumnya dibacakan melalui pandangan akhir dari masing-masing fraksi, dan ada pendapat akhir dari Bupati Buleleng, di sidang paripurna Gedung DPRD Buleleng, rabu 18 Desember 2019. 

- Advertisement -

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ini menjadi babak baru bagi pengelolaan BUMD termasuk PDAM Kabupaten Buleleng. PErubahan ini juga sebgaai landasan agar BUMD khususnya Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit demi kemajuan Kabupaten Buleleng sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

 Setelah resmi berubah, lanjut Bupati Agus, nantinya dalam  mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, BUMD bersama pemerintah akan merancang suatu rencana bisnis yang lebih baik, sehingga dua item yakni profesionalisme secara internal organisasi dan pelayanan menjadi lebih maksimal. 

 “Perlu diketahui bahwa pelayanan bisa maksimal bagi perusahaan, khususnya air minum ” ucapnya

Kata Bupati, ada tiga hal yang harus diperhatikan dari pendirian Perumda Air Minum Tirta HIta Denbukit, pertama Perumda harus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kemudian mampu menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan mampu memperoleh laba atau keuntungan.

- Advertisement -

” Saya berharap, perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta HIta Denbukit dapat menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada PDAM,” katanya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts