Daerah Tunggu Arahan Pusat Terkait Bencana Nasional Corona

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng masih menunggu arahan resmi tentang Keputusan Presiden RI yang menetapkan Pandemi COVID 19 sebagai Bencana Nasional Non Alam.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus Korona sebagai bencana nasional non alam, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai Bencana Nasional.

- Advertisement -

Dalam salinan Keppres tersebut,  ada sejumlah hal yang tercantum sebagai pertimbangan penetapan corona sebagai Bencana Nasional mulai dari dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Terlebih lagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemic global.

Dalam Kerpes itu juga diputuskan jika Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Daerah, dalam menetapkan kebijakan di Daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Bupati Buleleng sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Buleleng masih menunggu regulasi resmi terkait dengan upaya-upaya yang harus diakukan oleh Pemerintah Daerah untuk percepatan penanganan Covid-19. Sejauh ini, upaya yang telah dilakukan Buleleng adalah penanganan kedaruratan pasien Covid-19.

Menurutnya, regulasi itu penting sehingga langkah yang nantinya dilakukan Pemerintah Daerah, tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

- Advertisement -

“Biar ada hitam diatas putih, karena masalahnya akan dipertanggungjawabkan dengan dasar regulasi yang benar, acuannya ada. Kita tidak mungkin bertindak gegabah,” ujarnya.

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengambil langkah untuk meringankan beban masyarakat ditengah terjadinya pandemic Covid-19.

“Misalnya kan kita berikan perpajangan waktu untuk pembayaran retribusi. Kalau PDAM juga tidak menjatuhkan denda kalau terlambat, dan juga tidak melakukan penyegelan. Begitu juga untuk pajak, yang terlambat membayar pajak tahun ini tidak dikenakan denda,” pungkas Agus Suradnyana. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts