Tiga Perda Akhirnya Disahkan

Singaraja, koranbuleleng.com| Setelah sempat tertunda, DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu, 20 Mei 2020.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra dalam sidang paripurna pengesahan tiga Perda

Tiga Perda yang disahkan tersebut masing-masing Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama. Setelah sah menjadi Perda, kini Pemerintah Kabupaten Buleleng harus melaksanakan sosialisasi sebelum penerapan Perda tersebut.

- Advertisement -

Ketiga Perda itu sebenarnya sudah diajukan Pemkab Buleleng (Eksekutif, red) pada Januari lalu. Pembahasan pun telah dilakukan secara intens hingga bulan Maret. Agenda terakhir, DPRD Buleleng telah menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi, terkait ranperda tersebut pada 16 Maret 2020.

Hanya saja, pengesahan Ranperda pun tertunda terkait dengan terjadinya Pandemi COVID 19. Untuk mencegah penularan virus Corona ini, Pemerintah mengeluarkan prorokol kesehatan COVID dan menerapkan Social dan Physical Distancing. Sehingga agenda untuk pengesahan tertunda hingga dua bulan.

Rapat Paripurna itu dilakukan melalui teleconference. Yang berada di dalam ruang utama hanya pimpinan DPRD Buleleng, pimpinan komisi, dan Ketua Pansus, serta Dari Eksekutif yang dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra didampingi Sekda Buleleng gede Suyasa. Sementara anggota DPRD Buleleng lainnya mengikuti telekonferensi dari ruang komisi masing-masing.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, DPRD Kabupaten Buleleng dapat menyetujui sekaligus mengesahkan ketiga Ranperda itu menjadi Perda. DPRD menganggap pembahasan sudah dilakukan secara intens. Selain itu, ketiga Perda juga mendesak untuk segera disahkan.

- Advertisement -

“Pembahasan di tingkat pansus kan sudah intens dilakukan. Beberapa bulan lalu, fraksi-fraksi juga kan sudah membahas. Ini sebenarnya tinggal disahkan saja, hanya saja kemarin sempat tertunda karena pandemi,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, ketiga perda itu akan segera diajukan ke Biro Hukum Pemprov Bali, untuk mendapat pengesahan. Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi oleh Pemprov Bali, Pemkab Buleleng akan melaksanakan sosialisasi sebelum penerapan Perda

“Kami harap pengesahan ini juga bisa cepat. Terutama untuk Perda Kabupaten Layak Anak. Sehingga kami bisa melakukan akselerasi lebih cepat lagi dalam rangka pemenuhan hak-hak anak,” katanya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts