Singaraja, koranbuleleng.com | Tekanan ekonomi diduga kuat menjadi pemicu aksi pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Seorang petani asal Kabupaten Karangasem berinisial INW (51) kini harus berurusan dengan hukum setelah aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Nengah Kardiasa, tidak menyadari bahwa dua ekor sapi betina miliknya telah hilang dari kandang yang berada di area kebun.
“Saat hendak memberi makan ternaknya, korban mendapati dua ekor sapi betina miliknya sudah tidak berada di dalam kandang,” ujar Ruzi, Selasa, 9 Juni 2026.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun kedua sapi tersebut tidak ditemukan. Kecurigaan semakin menguat setelah ia menemukan tali kekang sapi dalam kondisi terputus di area kandang. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Tejakula dengan estimasi kerugian mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman di sebuah toko di Desa Pacung, petugas mendapati mobil pikap warna putih yang mengangkut dua ekor sapi dan bergerak menuju arah Karangasem.
Jejak kendaraan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kubu dan Polres Karangasem, mengingat adanya dugaan pola pencurian serupa di wilayah tersebut.
“Di wilayah Karangasem juga terjadi beberapa kasus pencurian sapi dengan pola yang sama,” kata Ruzi.
Dari hasil penyelidikan, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial INW dan melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, INW mengakui seluruh perbuatannya.
Ia menyebut aksi pencurian dilakukan setelah terlebih dahulu menyewa mobil pikap dan melakukan survei ke sejumlah lokasi yang dianggap minim pengawasan. Setelah menentukan sasaran, pelaku beraksi pada malam hari dengan memotong tali pengikat sapi sebelum mengangkutnya ke kendaraan yang telah disiapkan di tepi jalan.
“Sasaran adalah sapi yang dipelihara di tempat minim pengawasan seperti area kebun. Pengakuannya, pencurian dilakukan karena terlilit utang,” kata dia.
Sapi hasil curian tersebut kemudian dibawa pelaku ke wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Akibat perbuatannya, INW kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

