Gugus Tugas Sudah Lakukan 112 Rapid Tes di Pos Sekat

Pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan di Pos Sekat Labuan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak |FOTO : Putu Nova A.Putra|

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejak Pos sekat diberlakukan di daerah Labuan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 telah melakukan rapid tes terhadap 112 orang yang masuk Buleleng. Hasilnya, seluruhnya non reaktif.

- Advertisement -

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID 19, Gede Suyasa menyatakan, sebagian besar yang memasuki Buleleng dari daerah lain sudah membawa surat keterangan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif.   

“Jadi kebanyakan yang diperiksa masuk Buleleng sudah membawa hasil rapid tes non reaktif. Pos sekat ini membantu untuk mengurangi peluang import case dari daerah atau propinsi lain,” kata Suyasa saat virtual conference, Minggu 28 Juni 2020.  

Suyasa berharap pemberlakukan pos sekat di Labuan Lalang tidak mengurangi pengetatan di pintu masuk Bali dari wilayah Barat, yakni Pelabuhan Gilimanuk.  

Secara resmi, pemberlakuan pos sekat di Labuan lalang, Desa Sumberklampok dilakukan selama 30 hari. Namun hal ini bisa dievaluasi menyusul kemungkinan-kemungkinan lain yang terjadi.

- Advertisement -

“Tetap akan ada evaluasi mengikuti kebijakan dari Pemprov Bali. Jika Pemprov Bali berencana akan membuka Bali di bulan Juli minggu kedua, tentu akan berdampak pada evaluasi terhadap pos sekat ini,” ucap Suyasa.

Terkait dengan rapid tes bagi pelaku perjalanan dalam negeri, Pemerintah Kabupaten Buleleng masih mengarahkan pelaku perjalanan untuk melakukan rapid tes di Puskesmas Buleleng 1. Proses rapid tes masih digratiskan karena dari sisi regulasi belum ada peraturan yang bisa memberikan payung hukum untuk menarik retribusi rapid tes ini.

Jika harus bersumber dari peraturan daerah atau perda, maka harus dibuat dulu aturannya dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika menggunakan peraturan Bupati, obyek baru retribusi ini justru belum dimuat dalam peraturan bupati. 

Sesuai dengan Surat Keputusan dari Provinsi Bali, Puskesmas Buleleng 1 merupakan rujukan untuk pemeriksaan rapid tes di Kabupaten Buleleng.

“Kita masih meminta petunjuk dari Provinsi bali agar RSUD Buleleng bisa juga menanganai rapid tes bagi pelaku perjalanan dalam negeri. “ terangnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts