Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Hampir Rp1 Juta per Hari

Singaraja, koranbuleleng.com| Kepolisian Resor Buleleng mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi yang dilakukan seorang pria berinisial KP (45) di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Dalam aksinya, tersangka memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu pagi, 3 Juni 2026.

- Advertisement -

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram yang dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana. KP kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan terakhir. Gas LPG subsidi dibeli dari sejumlah warung dengan harga sekitar Rp20 ribu per tabung, lalu dioplos dan dijual kembali dalam tabung ukuran 12 kilogram untuk memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar.

“Mudus pelaku beli gas 3 kilogram di beberapa warung lalu di oplos ke ukuran 12 kilogram. Di oplos di belakang rumah dengan bantuan pipa besi dengan cara disuntik. Pelaku sudah beroperasi sejak Januari. Keuntungan satu tabung 80 ribu rupiah perhari. Per hari dapat 12 tabung perkirakan 960 ribu rupiah per hari,” ujar Ruzi Gusman, saat ditemui Senin, 8 Januari 2026.

Keuntungan yang diperoleh tersangka terbilang fantastis. Dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 12 tabung per hari, KP diduga mampu mengantongi keuntungan mendekati Rp1 juta setiap harinya. Aktivitas tersebut dilakukan secara tersembunyi di area belakang rumah menggunakan pipa besi dan selang karet sebagai alat pemindah gas.

- Advertisement -

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita puluhan barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung praktik pengoplosan. Barang bukti tersebut terdiri dari 78 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 tabung LPG ukuran 12 kilogram, pipa besi, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.

Ruzi Gusman menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat luas. Terlebih, gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.

“Dari hasil pemerikaan terduga pelaku melakukan kegiatan oplos tidak setiap harı namun tergantung pesanan. Pelaku mengplos dari gas bersubsidi ke non subsidi,” kata dia.

Kasus ini juga menjadi perhatian khusus aparat kepolisian karena terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat. Penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi warga yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Atas perbuatannya, KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar atau energi bersubsidi pemerintah. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru