Disdukcapil Keluarkan 135 e-KTP WNA di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Buleleng mencatat sudah menerbitkan e-KTP bagi 135 WNA (warga Negara asing) yang tinggal di Kabupaten Buleleng sejak tahun 2015. Umumnya mereka adalah WNA yang bekerja atau telah menikah dengan warga setempat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang juga Sekdis Disdukcapil Buleleng, Dewa Ketut Mudita mengatakan,  Penerbitan e-KTP untuk WNA  memang ada aturannya tersendiri yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 pada Pasal 63.

- Advertisement -

WNA yang ingin  mengajukan e-KTP harus memenuhi syarat yang ditentukan yakni menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

“Mereka harus menunjukkan KITAP yang dikeluarkan keimigrasian. Kalau memang memegang KITAP, bisa diterbitkan e-KTP dan itu resmi,” ujarnya

Ketut Mudita  menambahkan,  Fungsi e-KTP bagi WNA ini untuk identitas mereka selama berada di Indonesia. Warga asing bisa mengajukan e-KTP dengan mengajukan ke Disdukcapil setempat. e-KTP untuk WNA ini berbeda dengan e-KTP untuk WNI pada umumnya.

“Artinya, tidak ada layanan khusus yang diakses dengan menggunakan KTP tersebut” imbuhnya

- Advertisement -

WNA pemegang e-KTP tersebut tersebar di 9 kecamatan yang ada di wilayah Buleleng.   Di Kecamatan Gerokgak 7 orang, Kecamatan Seririt ada 9 orang, Kecamatan Busungbiu ada 4 orang, Kecamatan Banjar ada 26 orang, Kecamatan Sukasada ada 33 orang, Kecamatan Buleleng ada 44 orang, Kecamatan Sawan ada 4 orang, Kecamatan Kubutambahan ada 1 orang, dan Kecamatan Tejakula ada 7 orang.

Mereka  berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.

Kartu identitas untuk Warga Negara Asing  ini berlaku  sesuai dengan masa berlaku KITAP, yakni 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.

 “E-KTP ini tidak  berlaku seumur hidup, jika masa berlaku KITAP habis, otomatis masa berlaku e-KTP tersebut juga habis,” pungkasnya.  |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts