Uang Pembayaran Denda Masuk Kas Daerah

Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : RIKA MAHARDIKA|

Singaraja, koranbuleleng.com | Sekda Buleleng yang juga Sekretaris gugus Tugas Penanganan COVID 19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa memastikan bahwa denda dari penegakan hukum protokol kesehatan masuk kas daerah.

- Advertisement -

Masyarakat yang terkena denda karena terjaring razia dari penegakan aturan diberikan dua pilihan untuk metode pembayarannya, yakni tunai atau non tunai. Dalam blangko sanksi, sudah tercantum juga nomer rekening Bank KAS daerah jika pelanggar ingin membayar melalui Non tunai.  

Jika dilakukan pembayaran secara tunai, pengawasan juga sangat ketat. Karena blangko pembayaran secara tunai itu dicetak dalam tiga rangkap dan diberikan kepada masing-masing pihak dan ditandatangani oleh Kasatpol PP. Sehingga mudah dicek perbandingan jumlah pelanggaran dan bukti pembayarannya yang dikeluarkan.  

“Lebih bagus non tunai supaya tidak ada transaksi pakai uang, selain untuk menghindari penularan virus melalui uang, dananya akan langsung masuk ke KAS Daerah dan lebih mudah kita monitor,” ungkapnya.

Suyasa juga menegaskan, Perbup nomor 41 tahun 2020 lebih menitikberatkan pada sisi edukasi untuk masyarakat. Substansi dari pemberlakuan Perbup ini tidak semata untuk menarik denda saja namun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

- Advertisement -

“Doa kami di Gugus Tugas tidak ada masyarakat yang kena denda. Karena kalau tidak ada yang kena denda, berarti kita sukses meningkatkan disipin masyarakat,” ucapnya, Rabu 9 September 2020.

Setelah diberlakukannya Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 41 Tahun 2020 pada 7 September 2020 lalu, Pemkab Buleleng melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, telah melakukan sidak dibeberapa titik di Kota Singaraja. Pada sidak tersebut, Pemkab Buleleng banyak menemukan masyarakat yang bepergian tanpa menggunakan masker.

Dalam sidak yang menerjunkan Tim Gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan Polri ini, hanya menjaring masyarakat yang sama sekali tidak membawa masker. Namun untuk masyarakat yang membawa masker namun tidak digunakan hanya akan dihimbau untuk memakainya.

Sekda Suyasa mengaku, Pemkab Buleleng akan terus melakukan monitoring terhadap sanksi tersebut agar tidak ada penyelewengan. Dirinya meyakini, tidak akan ada penyelewengan dana dari sanksi tersebut. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts