Buleleng Masuk Zona Merah

Singaraja, koranbuleleng.com| Kabupaten Buleleng kini berada dalam zona merah penularan COVID 19. Peningkatan angka kasus terkonfirmasi hingga pasien meninggal yang bertambah menjadi salah satu penyebab, dampak dari pemberlakukan relaksasi interaksi sosial di masyarakat. Padahal, sebelum penerapan tatanan kehidupan era baru atau new normal, Buleleng dan Jembrana sempat berada pada zona hijau.

Lonjakan kasus terkonfirmasi positif di kabupaten Buleleng justru menjulang paska penerapan new normal. Jumlah kasus terkonfirmasi baru yang tercatat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng, selalu berada pada angka belasan hingga puluhan.

- Advertisement -

Data yang dirilis gugus tugas Rabu, 9 September 2020, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif berjumlah 669 orang, dengan jumlah kasus terkonfirmasi baru berjumlah 27 kasus. Sementara jumlah pasien meninggal dengan status terkonfirmasi positif berjumlah 12 orang.

Sekretaris Gugus Tugas sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa ditemui di Kantor Bupati Buleleng Rabu, 9 September 2020 menjelaskan, kondisi zona sebaran COVID 19 terjadi dengan dinamis tergantung situasi dan kondisi kasus terkonfirmasi positif di Daerah. 

Ia pun tidak menampik jika Buleleng berada dalam zona merah karena terjadinya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi dan bertambahnya pasien meninggal akibat terpapar virus corona tersebut. Suyasa menyebut jika kondisi itu terjadi akibat diberlakukannya relaksasi interaksi sosial di masyarakat.

Karena sejak new normal, masyarakat berasumsi ada satu keterbukaan interaksi, seolah tidak akan terjadi penularan. Ia pun mencontohkan bagaimana masyarakat menggelar upacara adat, dan upacara keagamaan tanpa memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Padahal menurutnya, seluruh komponen di masyarakat memiliki kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan. “Kita semua punya kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan, supaya bisa meredam terjadinya kasus baru,” jelas Suyasa.

- Advertisement -

Dengan penerapan tatanan kehidupan era baru, Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembatasan. Baik itu melakukan upaya penyekatan, pembatasan keluar masuk masyarakat, dan lainnya, karena akan kontraproduktif dengan new normal yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali. Terlebih lagi kini, sedang berproses untuk pemulihan perekonomian melalui sektor wisata dengan membuka Daya Tarik Wisata (DTW).

Walaupun demikian, dengan pemberlakukan Peratyuran Gubernur Bali nomor 41 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 46 tahun 2020, dipercaya akan menjadi salah satu upaya untuk bisa menekan laju penularan COVID 19 di Kabupaten Buleleng.

“Sesungguhnya yang kita butuhkan kedisiplinan kita bersdama, dan inilah kebijakannya melakukan penertiban penggunaan masker, kalau sebelumnya kita menghimbau, menyarankan, menonitor, tapi masih ada yang tidak disiplin, sekarang dengan sanksi, jauh lebih disiplin. Yakin Pemerintah, ini akan memberikan dampak untuk mengurangi penularan,” ujar Suyasa.

Disisi lain, terkait dengan pemberlakukan peraturan tentang disiplin penerapan protokol kesehatan, Pemerintah kabupaten Buleleng akan membagikan masker gratis kepada masyarakat. dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB), Buleleng masih harus menyiapkan 33 persen masker untuk dibagikan kepada masyarakat produktif. Karena selama ini, Pemkab Buleleng baru memenuhi 67 persen dari jumlah masyarakat produktif yang berpotensi keluar rumah.

“Sedang diajukan untuk mendapat persetujuan pak Bupati. jumlahnya sekitar 135 ribu masker lagi untuk mencapai angka 100 persen dari angka penduduk produktif yang beraktivitas keluar rumah,” pungkas mantan Asisten 3 Setda Buleleng ini. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts