Bapemperda Sepakati Pembahasan Tiga Ranperda

Rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Buleleng dan pihak terkait dari Pemkab Buleleng |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Buleleng menyepakati untuk melakukan pembahasan bersama eksekutif terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang dibawa dalam masa sidang II tahun 2020-2021. Kesepakatan pembahasan tiga raperda ini dilakukan saat rapat koordinasi antara Bapemparda dengan Eksekutif,  Kamis 21 Januari 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi
- Advertisement -

Tiga ranperda yang disepakati untuk dilanjutkan dalam pembahasan diantaranya ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda perubahan Perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda inisiatif dari DPRD Buleleng tentang Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Daerah.

Dalam rapat tersebut, juga sebenarnya membahas tentang Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Namun Ranperda itu masih harus menunggu naskah akademik sehingga belum dilanjutkan ke pembahasan pada masa sidang kedua.  

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi menjelaskan ada alasan mendesak untuk kepentingan masyarakat di Buleleng sehingga tiga ranperda ini didorong langsung untuk segera dibahasa dalam masa sidang.

Pertama mengenai ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bertujuan untuk melindungi lahan-ahan pertanian sehingga pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat Buleleng dan tidak tergantung dalam stok pangan dari daerah lain. Selama ini, alih fungsi lahan sangat tinggi, baik dari fungsi pertanian atau perkebunan ke pemukiman, industri dan lainnya. Apalagi, aturan tentang pengaturan zona hijau sudah tidak ada.  

- Advertisement -

Selama ini, kata Wandira, perda tentang jalur hijau sudah tidak ada, alih fungsi lahan juga sangat tinggi sehingga perlu peraturan lain harus segera dilahirkan agar menjadi penjaga lahan dan kebutuhan pangan bagi masyarakat Buleleng.

“Kita ingin mempunyai ketahanan pangan terjaga,  maka daerah wajib menyiapkan kebutuhan pangan denganmenjaga lahan-lahan pertanian ini. Jika perlu, kita yang suplai pangan ke luar daerah,” ujar Wandira Adi.

Menurut Wandira, Ranperda ini juga sebenarnya sudah didorong sejak tiga tahun yang lalu, namun tak pernah ada keseriusan untuk dibahas. Ini terjadi karena pemerintah beralasan perubahan data atas alih fungsi lahan yang terjadi terus menerus. “Makanya kita putuskan saja, data yang ada dulu yang dipakai agar Ranperda ini bisa segera dibahas agar lahan kita bisa terjaga.” ujarnya.

Sementara, terkait dengan Ranperda atas perubahan Perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi karena ada temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tarif menara telekomunikasi yang terlalu tinggi.

Terkait dengan itu, DPRD akan menyempurnakan kembali secara detail pada pembahasan selanjutnya terkaitd engan revisi dari masing-masing pasal yang terkait retribusi. “Ini rancangan disampaikan eksekutif, prinispnya BPK menganggap besaran retribusi terlalu tinggi sehingga harus direvisi dan disesuaikan dengan aturan diatasnya,” ujar Wandira.

Sementara Ranperda Penyelenggaraan PAUD di Daerah, merupakan inisiasi dari DPRD Buleleng. Dasar dari pembuatan ranperda ini karena dari 148 desa dan kelurahan di Buleleng, belum semuanya memiliki sekolah PAUD.

Kedepan, kata Wandira, agar masing-masing komisi bisa melahirkan ranperda inisiatif sebagai bentuk kontribusi dari lembaga legislativ  menjaga pembangunan di Buleleng tetap terarah. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts