Sekda Buleleng : “Tidak ada Temuan BPK Soal Sewa untuk Rumah Jabatan Sekda”

Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : Yoga Sariada |

Singaraja, koranbuleleng.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menyampaikan bahwa Pemkab Buleleng menghorati proses hukum yang dilaknsakan olej Kejati Bali terkait dengan temuan dugaan penyimpangan sewa rumah sekretaris daerah Kabupaten Buleleng periode 2014 – 2020.

- Advertisement -

Namun, Suyasa juga mengaku sejauh itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali tidak pernah memberikan catatan atau temuan yang bermasalah dari pemeriksaan keuangan. Sehingga, sejauh ini belum diketahui secara spesifik pada bagian mana yang menjadi permasalahan hukum. Apalagi, setap tahun sewa rumah jabatan Sekda juga dimasukkan dalam penjabaran di APBD Buleleng.

Namun Suyasa menjelaskan bahwa Pemkab Buleleng menghormati proses hukum. Pemerintah sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari penegak hukum terkait dengan masalah sewa rumah jabatan Sekda dari tahun 2014 sampai tahun 2020. Dan Bagian Hukum Setda Pemkab Buleleng juga sedang ditugaskan untuk melakukan analisa di bagian mana yang menjadi masalah.

Analisa diperlukan mengingat kegiatanya sudah beberapa tahun dan selama ini tidak ada masalah. Ketika terjadi masalah, Pemkab Buleleng juga ingin mengetahui apa yang menjadi pangkal masalah.

“Karena kalau lihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” jelasnya.

- Advertisement -

Berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda. Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa.

“Sudah sesuai aturan yang ada. Hanya untuk tiga itu saja. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda,” ucap Suyasa.

Suyasa pun mengungkapkan selama ini anggaran untuk sewa rumah jabatan Sekda Buleleng memang tidak pernah muncul sebagai temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

“Itu yang kita ketahui. Sehingga tidak ada memang temuan BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait dengan sewa rumah jabatan Sekda. Namun, dengan adanya permasalahan ini, untuk selanjutnya kita akan evaluasi lagi mengenai sewa rumah jabatan,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts