Hakim Tolak Gugatan atas Klaim Kepemilikan Pribadi terhadap Tanah Ayahan Desa

Klian Desa Adat Buleleng, Jro Nyoman Sutrisna |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri Singaraja memutuskan untuk menolak gugatan dari Luh Padmi Armini, Kadek Soni Sukesi dan Nyoman Dodi Irianto terhadap Putu Bangkit Sanjaya, Kadek Angga Sanjaya yang menempati tanah ayahan desa dan Klian Desa Adat Buleleng.  

- Advertisement -

Tanah ayahan desa adat Buleleng dengan SHM nomer 473 dengan luas 158 meterpersegi yang berlokasi di Banjar Adat Peguyangan kelurahan Astina diklaim sebagai milik pribadi oleh penggugat. Klaim tersebut dilayangkan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 12 Agustus 2020 oleh Luh Padmi Armini, Kadek Sony Sukesi dan Nyoman Dodi Irianto melalui kuasa hukumnya.

Namun melalui sidang yang diawali dengan mediasi serta tahapan sidang berikutnya hingga putusan, majelis hakim memutuskan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili sengketa perkara ini serta menghukum para penggugat degan biaya perkara sebesar Rp.2.540.000.

Kelian desa adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan,  seluruh krama desa adat Buleleng untuk bersama-sama mempertahankan, menjaga dan memelihara tanah-tanah milik desa adat. Selama ini krama desa adat Buleleng secara sukarela diberikan kesempatan untuk menampati tanah milik desa adat.

Pensertifikatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL semata sebagai bentuk ketaatan desa adat mengikuti program pemerintah untuk mensertifikatkan tanah termasuk tanah adat.

- Advertisement -

“Silahkan ditempati dan dipelihara dengan baik,” katanya

Walaupun sertifikat asli ada pada tangan warga yang menempati namun sertifikat itu tidak dapat di pindahtangankan kepada orang lain.

Sementara itu, desa adat Buleleng melalui kuasanya Nyoman Sunarta dan rekan menyampaikan, bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil, Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili perkara ini karena bukan ahli waris Ketut Soepadi.

“Gugatan salah alamat, para penggugat tidak berhak mengajukan gugatan tidak melibatkan para pihak dalam hal ini BPN sebegai penerbit sertifikat serta gugatan” ujarnya

Perlu diketahui gugatan terhadap kelian desa adat Buleleng serta dua tergugat lainnya berawal dari pensertifikatan sebidang tanah desa adat seluas 158 M2 di banjar adat Peguyangan kelurahan Astina kecamatan Buleleng.

Penggugat menyatakan bahwa  mereka adalah ahli waris dari I Ketut Soepadi  pemilik atas sebidang tanah yang terletak di banjar Peguyangan , banjar adat Pakraman desa adat Pakraman Buleleng, kelurahan Astina Kabupaten Buleleng.  |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts