Anak di Bawah Umur Terlibat dalam Pencurian

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | MLN, 17 tahun, tegrolong masih dibawah umur. Namun dia harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telribat dalam kasus pencurian tas yang berisi satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 5.700.000,  Kamis, 24 September 2021.

- Advertisement -

“Ia mengambil tas itu di dalam mobil yang pintunya tertutup tapi tidak terkunci.” ungkap KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno saat jumpa pers, Kamis, 8 April 2021.

Tidak hanya itu, MLN juga terlibat dalam kasus pencurian 10 tabung gas. Dalam kasus ini, MLN membantu menjual tabung gas hasil curian bersama pelaku lain.

Pihak kepolisian mengantongi beberapa barang bukti berupa satu buah tas berwarna cokelat, satu buah dompet, satu unit telepon genggam, dan 10 buah tabung gas.  Atas kasus-kasus pencurian itu, MLN dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, pelaku MLN tidak ditahan dan hanya wajib lapor ke kantor polisi. |CR-05|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts