Bapemperda Ajukan Tiga Ranperda di Masa Sidang Ketiga

Rapat pembahasan pengajuan tiga Ranperda di masa sidang ketiga |FOTO:Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com|Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng dengan Tim Fasilitasi Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng menyepakati untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah di masa sidang ketiga. 

- Advertisement -

Diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Perda No. 21 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. 

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST mengatakan dari ketiga rancangan tersebut dua diantaranya belum melalui proses harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Perda No. 21 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Rancangan Ranperda tentang Penetapan Desa.  “Sedangkan untuk Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sudah siap untuk diajukan,” terang Wandira.

Wandira menerangkan sesuai dengan Propemperda tahun 2020, sebenarnya ada 14 rancangan peraturan daerah yang dibahas di tahun 2021. Tiga peraturan sudah diparipurnakan dan tinggal implementasi di lapangan.  

Wandira menambahkan sebenarnya hal yang paling prioritas yakni rancangan peraturan daerah  tentang RTRW Kabupaten Buleleng, karena disana dapur peraturan daerah yang menyangkut banyak hal. Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng  masih menyiapkan segala sesuatunya sehingga rancangan RTRW dibahas tahun 2022.

- Advertisement -

“Kami sudah desak agar RTRW dibahas,  apa yang dibutuhkan, perlu dorongan dari legislate-kah, kita pasti akan kawal. Tetapi rancangan ini baru kita bisa bahas pada sidang berikutnya karena eksekutif belum siap seratus peresn tahun ini,” ujar Wandira.

Evaluasi Perda

Dalam rapat tersebut juga muncul saran dari DPRD Buleleng yang menyoal implementasi perda. Selama ini, ada beberapa perda yang tidak berjaland negan baik, saah satunya Peraturand aerah tentang pelrindungan Perempuan dan anak.

Akhir akhir ini di Buleleng justru banyak kasus bersentuhan permepuan dan anak sangat tinggi. “Korban disamping alami kerugian secara psikis, justru juga mengalami kerugian material seperti ada pembebanan biaya visum, transportasi dan lalinnya.” terang Wandira didamping Kadek Turkini yang sempat menjadi Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Turkini  menyayangkan bila peraturan daerah yang sudah justru membenani korban yang dirugikan secara materi dan psikis.  “Hal ini menjadi bahan evaluasi. Dimana masalahnya, seperti apa penyelesaiannya agar perda yang sudah dibuat, bisa dimaksimalkan.” terang Turkini. |SY/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts