Pemerintah Terapkan Retribusi untuk Pengunjung dan Pemanfaatan Bisnis di Taman Bung Karno

Singaraja,  koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana menerapkan tiket masuk bagi warga yang berkunjung ke Taman Bung Karno (TBK). Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah melakukan penilaian terhadap beberapa objek di RTH Bung Karno. 

Tercatat ada empat objek yang dinilai. Diantaranya pemanfaatan kios, panggung, dan taman, pemanfaatan areal RTH untuk kegiatan syuting foto dan video professional, retribusi areal parkir, serta pengenaan tiket masuk bagi pengunjung. Rencannya, retribusi tiket masuk yang dikenakan berkisar antara Rp2.500 hingga Rp5.000 per orang.  Nominal itu tergantung dari hari kunjungan, serta dibedakan berdasarkan anak-anak atau dewasa.

- Advertisement -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat membenarkan ada penilaian atas lokus-lokus yang ada. Seperti karcis masuk, parkir, kios, stage, semua sudah dinilai.

“Apabila dikenakan retribusi, optimistis masyarakat bisa semakin sadar menjaga kebersihan di areal RTH” katanya

Meski demikian, Melandrat memastikan pungutan karcis masuk belum akan dipungut dalam waktu dekat ini. 

Pemungutan karcis harus menanti revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur retribusi kekayaan daerah.

- Advertisement -

Saat ini revisi terhadap perda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) di DPRD Buleleng.

“Sekarang masih gratis,  Kalau nantinya RTH ini dimasukkan dalam perda sebagai objek retribusi, kami sudah siap melakukan pungutan,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts