Pemkab Buleleng Terapkan Pembayaran Digital Retribusi Parkir

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menerapkan pembayaran retribusi parkir secara digital dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sasaran pemerintah yakni pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai Lembaga yang mengelola retribusi dan area parkir menyasar wilayah Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Selasa 10 Mei 2022.

- Advertisement -

Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra menjelaskan penerapan pembayaran digital pada retribusi parkir ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dalam arahan tersebut pemerintah daerah harus memaksimalkan pembayaran secara non-tunai.  Pola ini diyakini bisa mencegah kebocoran PAD dari retribusi parkir ini.  

“Dengan adanya ini kita jadi lebih disiplin, dan mudah-mudahan PAD akan semakin meningkat, tentu pembangunan ke depan akan semakin besar. Begitu PAD meningkat, pembangunan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat Buleleng bisa dicapai,” jelasnya.

Target PAD yang berasal dari retribusi parkir ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2022. Dengan penerapan pembayaran secara digital ini, diharapkan target itu tercapai karena bisa lebih efektif dan maksimal dalam penyerapan PAD. “Target ini dari retribusi parkir ya. Beda dengan pajak parkir yang wewenangnya di BPKPD,” ucap Gunawan.

Sementara itu, Sekretaris BPKPD Ni Made Susi Adnyani menyebutkan pajak parkir dikenakan terhadap pihak swasta yang menyelenggarakan parkir di lahannya. Saat ini wajib pajak parkir belum terlalu banyak. Namun, BPKPD telah mendeteksi parkir yang dikelola di luar pemerintahan. Seperti, parkir yang dikelola desa adat dan tentunya pihak swasta. “Kita sudah mulai melakukan sosialisasi. Berusaha mengimbau pengusaha yang memiliki kantong parkir, kalau mereka mengenakan biaya parkir, harus menjadi wajib pajak parkir,” sebutnya.

- Advertisement -

Target PAD dari pajak parkir ini untuk tahun 2022 sebesar Rp37.723.080,00. Target yang sama juga dipasang pada tahun 2021 dengan realisasi sebesar Rp13.756.600,00.|NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts