Bapek Tidak Pecat ASN Buleleng yang Tersandung Kasus Narkoba

Singaraja, koranbuleleng.com │ Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BM yang terkait penyalahgunaan narkoba tidak dipecat. Meski demikian, ASN yang bertugas di Kelurahan Beratan, Buleleng ini akan menjalani sidang pelanggaran disiplin oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, sidang disiplin akan digelar untuk mempertimbangkan sanksi terhadap BM.

- Advertisement -

“Nanti akan ada laporan tertulis dari Camat, kemudian laporannya nanti akan dibahas. Yang bersangkutan selanjutnya akan disidangkan di Bapek,” kata Wisnawa  Senin 6 Juni 2022

Kendati dipastikan akan dikenakan sanksi disiplin, BM tidak akan diberhentikan. Lantaran BM yang terjerat kasus narkoba ini tidak dikenakan hukuman pidana, melainkan melalui rehabilitasi.

“Yang bersangkutan (BM) tengah menjalani rehabilitasi rawat jalan. Tidak ada pemberhentian karena direhab jalan, yang bersangkutan tidak dipidana,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, BM diamankan BNNK Buleleng, Jumat 3 juni 2022 karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Terungkapnya keterlibatan oknum ASN ini berawal dari pengembangan kasus  penangkapan penyalahguna sabu di Jalan Gajah Mada, kawasan Banjar Penataran, Desa Kendran, Buleleng. Nama BM ditemukan pada catatan buku pelanggan yang berisikan nama-nama pemesan dan pengguna narkoba.

- Advertisement -

Petugas BNNK Buleleng kemudian melakukan tes urine kepada oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Beratan, Buleleng ini. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Setelah dicek, positif. Kami lakukan penggeledahan di rumahnya. Ternyata dulu yang bersangkutan sudah pernah direhabilitasi,” kata Kepala BNNK Buleleng, AKBP I Gede Astawa. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts