Akhirnya, Jaksa Tahan Ketua LPD Anturan

Singaraja, koranbuleleng.com │ Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan sejak Rabu 22 Juni 2022. Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD hingga Rp151 miliar.

Sebelum ditahan, tersangka didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam sejak pukul 10.30 Wita hingga 16.00 Wita. Seusai diperiksa, dia langsung mengenakan rompi tahanan Kejari Buleleng kemudian digiring ke rumah tahanan Mapolres Buleleng.

- Advertisement -

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penahanan terhadap tersangka Nyoman Arta dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 11 Juli. Tersangka ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Nyoman Arta sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2021 lalu.

“Setelah melakukan pemeriksaan tersangka. Tim penyidik melakukan rapat ekspose. Hasilnya, tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan upaya penahanan terhadap tersangka ” jelas Jayalantara.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan seperti bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling merupakan aset LPD Anturan namun justru dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD dan beberapa dokumen lainnya.

Tersangka Nyoman Arta dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

“Indikasi kerugian negara, masih sama yakni sekitar 151 miliar rupiah dari hasil penghitungan Inspektorat. Ini masih kami kembangkan, kemungkinan bisa bertambah,” kata Jayalantara.

Hasil penghitungan kerugian negara tersebut didukung dengan keterangan saksi ahli dari yang diperiksa sebelumnya. Pihaknya mempersilakan jika penasehat hukum tersangka memiliki argumen hukum yang berbeda. Hal itu, akan dibuktikan dalam persidangan terbuka.

 “Silakan saja itu pendapat penasehat hukum. Nanti akan diuji dalam persidangan,” tegasnya

Kasus dugaan korupsi LPD Anturan ini masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengurus LPD lainnya yang terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Selain itu, Tersangka juga telah dipenuhi haknya untuk diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang menguntungkan sebagaimana ketentuan pasal 65 KUHAP. Tersangka berencana akan menghadirkan saksi untuk diperiksa oleh penyidik.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Wayan Sumardika mempertanyakan penghitungan kerugian negara versi Jaksa Kejari Buleleng. Menurutnya dana yang disebut jaksa sebagai kerugian negara merupakan dana nasabah.

Selain itu, Inspektorat tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Menurutnya, Dalam UU mengamanatkan bahwa hanya BPK dan BPKP yang punya kewenangan menyatakan kerugian negara.

“Jaksa mengklaim ada kerugian negara Rp151 miliar. Dari mana uang ini. Ini adalah uang rakyat nasabah bukan tindak pidana korupsi. Uang itu masih ada di tabungan. Tidak ada kerugian negara. Penghitungannya bagaimana. Uang siapa yang dihitung itu,” katanya

Kedepan, kliennya akan menempuh segala upaya hukum. Termasuk mengajukan keterangan ahli dari I Dewa Gede Palguna, mantan Hakim Konstitusi. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts