Jaksa Periksa Salah Satu Ketua LPD di Gianyar

Singaraja, koranbuleleng.com| Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa salah satu Ketua LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang beroperasi di Kabupaten Gianyar Selasa, 12 Juli 2022. Kapasitas diperiksa sebagai saksi, karena memiliki simpanan deposito sebesar Rp4,1 Miliar di LPD Anturan.

Tim Penyidik berjumlah sembilan orang meminta keterangan saksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dari simpanan deposito yang dimiliki, sebagai upaya untuk menelusuri keberadaan sertifikat milik LPD Anturan terkait dengan dugaan kasus korupsi dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan Ketua LPD Anturan.

- Advertisement -

Tim penyidik yang berjumlah 9 orang memeriksa seorang saksi yang merupakan salah satu Ketua LPD di Gianyar.  Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, pada Selasa 12 Juli 2022,

Dari proses pemeriksaan, Tim penyidik hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi dengan LPD Aturan dari tahun 2012 hingga  tahun 2017 senilai total 4,1 milyar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir di tahun 2020.

“Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam. Tim penyidik tidak menemukan sertifikat LPD Anturan yang dititipkan pada saksi,”kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan akan terus dilakukan. Termasuk melakukan upaya pengambilan aset-aset LPD Anturan yang disembunyikan dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan atas nama Nyoman Arta Wirawan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Anturan.

- Advertisement -

“Pihak-pihak terkait lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi LPD Anturan kami juga akan telusuri” imbuh Jayalantara

Sebelumnya, tim Penyidik telah melakukan penelusuran terkait keberadaan sejumlah sertifikat atas nama Nyoman Arta Wirawan. Dari hasil penyelidikan, menemukan ada sekitar sekitar 80 sertifikat aset LPD Anturan menggunakan atas nama tersangka. Sebagian dijadikan jaminan baik LPD, Bank maupun Koperasi.

80 sertifikat tanah itu pun telah dilakukan pemblokiran sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Sehingga sudah secara sah terblokir di BPN Buleleng. Otomatis, sertifikat itu sudah tidak dapat dibalik nama melalui sarana jual beli atau apapun selama proses penanganan kasus itu masih berlangsung. Proses pemblokiran sertifikat serta penyitaan sebagai upaya mempercepat proses kasus ini.

Sampai saat ini, penyidik telah mengamankan sekitar 18 sertifikat. Dengan rincian 5 sertifikat didapat langsung dari nasabah, 1 didapat di LPD Pejarakan, dan 12 lainnya didapat di Kantor LPD Anturan. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts