Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp3,6 Miliar untuk 30 Subak di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah pusat mengucurkan bantuan sebesar Rp3,6 miliar untuk memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Buleleng. Bantuan yang disalurkan kepada 30 subak itu difokuskan pada pembangunan infrastruktur pertanian sekaligus menjadi langkah strategis menekan laju alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan dan memenuhi target kawasan pertanian berkelanjutan hingga 2029.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, bantuan tersebut diprioritaskan bagi subak yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kebijakan tersebut sejalan dengan target pemerintah pusat yang mewajibkan setiap daerah mempertahankan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah tetap berada dalam kawasan pertanian berkelanjutan paling lambat pada 2029.

- Advertisement -

Bagi Kabupaten Buleleng, target nasional itu menjadi tantangan sekaligus peluang. Dengan luas lahan baku sawah sekitar 8.000 hektare, pemerintah daerah terus berupaya memperluas kawasan LP2B agar mampu memenuhi ketentuan tersebut sekaligus menjaga keberlangsungan produksi pangan.

“Kalau totalnya semua nanti sekitar belasan miliaran. Di luar daripada insentif dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kalau semuanya digabungkan semua bantuan, sekitar 12 miliaran. Untuk subak saja,” ujarnya ditemui usai penyerahan bantuan pertanian di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu, 8 Juli 2026.

Selain bantuan fisik, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga tengah mendorong pemberian insentif berupa pembebasan pajak bagi lahan sawah yang masuk kawasan LP2B. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus bagi para petani agar tetap mempertahankan lahan pertaniannya dan tidak tergoda mengalihfungsikannya menjadi kawasan perumahan maupun penggunaan lainnya.

“Sementara kan kita 90 persen insentif dari Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada lahan yang masuk kawasan LP2B atau KP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ucapnya.

- Advertisement -

Saat ini terdapat sekitar 512 subak di Kabupaten Buleleng. Dari jumlah tersebut, luas kawasan KP2B mencapai sekitar 6.800 hektare dari total lahan baku sawah lebih dari 8.000 hektare. Namun, tidak seluruh subak telah memenuhi persyaratan administrasi untuk menerima insentif dari pemerintah daerah.

“Karena begini, kan itu ada subak sawah dan subak abian. Jadi ada beberapa subak yang sudah alih fungsi lahan mungkin banyak subak-subak abian yang sudah tidak aktif. Dari sekian subak itu hanya hampir 200an yang sudah memenuhi syarat administrasinya untuk bisa menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten Buleleng,” kata dia.

Menurut Sutjidra, pembangunan irigasi bukan satu-satunya upaya meningkatkan ketahanan pangan. Pemerintah juga terus menyiapkan benih unggul, bibit tanaman, pupuk bersubsidi hingga pengembangan sistem pertanian terpadu (integrated farming) untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

“Di integrated farming yang kita miliki, kita sudah menyiapkan bibit-bibit untuk nanti disebarkan kepada seluruh, seluruh subak. Selain juga ada subsidi pupuk,” kata dia.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, menjelaskan bantuan tahap kedua tahun 2026 mencapai lebih dari Rp3,6 miliar dan diberikan kepada 30 subak yang berada di kawasan KP2B maupun LP2B.

“Subak ini adalah subak yang memang ada di dalam kawasan KP2B atau LP2B. Sesuai dengan luas baku sawah, kita ada 8.000 hektar,” ujarnya.

Bantuan tersebut difokuskan pada pembangunan saluran irigasi, drainase, bendung hingga sumur bor bagi kawasan pertanian yang mengalami penurunan debit air. Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat untuk memenuhi target perlindungan lahan sawah berkelanjutan pada 2029.

Menurut Melandrat, pembangunan infrastruktur menjadi fondasi utama dalam menjaga produktivitas pertanian sekaligus meningkatkan hasil panen petani. Hingga seluruh program selesai, total bantuan infrastruktur pertanian yang diterima Kabupaten Buleleng ditargetkan melampaui Rp7 miliar.

“Jadi, irigasi, drainase, dam, terus sumur pompa air yang memang kondisi debit air di sebuah kawasan atau subak memang terjadi penurunan debit, maka teman-teman di subak meminta sumur bor. Kita penuhi,” kata dia.

Melandrat menegaskan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Buleleng telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah tentang LP2B serta Peraturan Bupati mengenai KP2B. Kedua regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam menahan laju alih fungsi lahan di tengah berkembangnya pembangunan kawasan permukiman.

“Yang jelas, pemerintah daerah Kabupaten Buleleng itu sudah memiliki Perda tentang LP2B. Yang kedua turunannya adalah KP2B, jadi Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Ini harga mati,” tegasnya.

Meski demikian, Kabupaten Buleleng masih membutuhkan sekitar 700 hektare tambahan kawasan LP2B agar mampu memenuhi target nasional sebesar 87 persen dari total lahan baku sawah pada 2029.

Penambahan kawasan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan Kementerian ATR/BPN melalui pemetaan citra satelit. Sejumlah wilayah seperti Seririt, Gerokgak, Banjar, hingga Sawan masih memiliki potensi lahan sawah yang dapat ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Buleleng.

“Kalau kita ngomongin 87 persen dari 8.000 sekarang, kan lagi sedikit lho, lagi 7 persen, lagi 700 hektar,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru