Penyidik Kejari Buleleng Kembali Periksa Ahli Dari Inspektorat

Singaraja, koranbuleleng.com │ Kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan, dengan tersangka yakni Nyoman Arta Wirawan masih terus berlanjut. Penyidik Kejari Buleleng kembali memeriksa Ahli dari Inspektorat Buleleng, pada rabu 28 September 2022. Pemeriksaan Ahli ini adalah bagian petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 sebelumnya.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara menyatakan, usai melakukan pemeriksaan Ahli, berkas perkara kasus itu langsung dikirim Penyidik ke JPU untuk kembali dilakukan penelitian atau pemeriksaan berkas.

- Advertisement -

Berkas dikirim ini akan kembali diperiksa oleh Penuntut Umum.  Dalam waktu 7 hari kedepan, Penuntut Umum akan mengambil sikap, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

“Petunjuk yang telah disampaikan dalam P-19 sebelumnya, sudah dipenuhi dan tinggal diperiksa lagi oleh penuntut Umum” kata Jayalantara

Disisi lain, hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dari tersangka Arta Wirawan belum digunakan. Tim penyidik sudah menunggu kedatangan saksi yang meringankan dari tersangka Arta Wirawan, namun hingga kini belum hadir.  

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan, masih fokus terhadap tersangka Arta Wirawan. Namun untuk pengembangan mengarah ke adanya kemungkinan tersangka lain, masih menunggu hasil proses persidangan.

- Advertisement -

“ Nanti liat di persidangan. Kalau nanti ada petunjuk baru, akan dikembangkan apakah ada potensi tersangka baru atau tidak,” Tutup Jayalantara.

Berita sebelumnya, JPU Kejari Buleleng mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Buleleng kepada tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Pengembalian lantaran pihak JPU menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts