Sertifikat Warga Eks Timtim Terbit Tahun Ini

Singaraja, koranbuleleng.com| Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan lahan milik warga eks transmigran di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak direncanakan akan diterbitkan tahun ini oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kepastian ini muncul, setelah BPN Buleleng melakukan pertemuan dengan Sekda Buleleng Gede Suyasa, Selasa, 4 Oktober 2022. Dalam pertemuan itu, dibahas terkait turunnya persetujuan pembebasan lahan pekarangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk warga eks Timtim.

- Advertisement -

Suyasa mengatakan, berdasarkan aspirasi dari masyarakat, sertifikat yang akan diterbitkan nantinya hanya satu sertifikat namun didalamnya tertera milik dari 107 KK (Kepala keluarga). Ini dilakukan agar saat SHM diberikan, lahan yang telah diperjuangkan oleh masyarakat selama beberapa tahun tersebut tidak langsung dijual, melainkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Nantinya dalam satu sertifikat itu, akan diisi nama dari pemilik tanah itu. Dengan total lahan, seluas 7,6 hektar are. “Didalamnya tertera siapa ada 100 sekian orang dalam 1 sertifikat. Supaya ketika tanah itu dibagikan mereka tidak menjual, kan ini perjuangan. Karena sudah dapat karena merasa hak milik, malah menjual nanti malah gak punya rumah tidak punya pekarangan,” kata Suyasa, Selasa, 4 Oktober 2022.

BPN saat ini sedang melakukan deliniasi atau pengukuran titik koordinat batasan lahan pekarangan yang akan diberikan kepada 107 kk warga eks Timtim tersebut.

Pengukuran baru dilakukan, karena sebelumnya pengukuran yang dilakukan terkendala biaya. Belakangan disepakati biaya pengukuran titik koordinat batas lahan pekarangan untuk warga eks Timtim ditanggung penuh oleh KLHK.

- Advertisement -

“Awalnya dibebankan ke masyarakat, dan masyarakat sudah siap. Tapi setelah BPN koordinasi dengan KLHK, infonya biayanya ditanggung oleh KLHK,” katanya.

Sementara terkait lahan garapan, Suyasa menambahkan saat ini masih diproses oleh KLHK. Padahal beberapa waktu lalu, saat Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menggelar audiensi dengan sejumlah warga eks Timtim, KLHK berjanji akan menjawab permohonan pembebasan lahan garapan itu pada September kemarin.

“Masih diproses oleh KLHK. Karena sedang diproses kami tidak perlu lagi bersurat ke KLHK. Masyarakat memang maunya sekaligus, pekarangan dan garapan. Tapi respon pemerintah kan sudah menunjukan progres. Pekarangan dulu diselesaikan, kemudian tahan garapan masih diproses karena itu cukup luas. Sudah direspon bagus oleh KLHK,” kata dia.

Sekedar informasi, masyarakat eks pengungsi Timtim tersebut telah mulai membuka lahan untuk pemukiman di tahun 2000 dan di tahun 2001 mereka mulai menempati lahan tersebut. Di Banjar Dinas Bukit Sari, terdapat 107 KK warga eks pengungsi timtim. Yang menempati lahan 4 are pekarangan rumah dan 50 are untuk lahan garapan. untuk fasilitas umum seperti bale banjar, subak, jalan produksi dan tanah ayahan. Selain itu disana juga ada 12 KK baru yang merupakan pecahan dari keluarga pengungsi Timtim dahulu. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts