Bawaslu Harus Tegas dan Profesional Agar Pemilu tanpa Pelanggaran 

Singaraja, koranbuleleng.com | Bawaslu diminta bekerja secara tegas dan profesional sesuai tugas dan fungsi pokoknya dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 agar tanpa pelanggaran. Termasuk bertindak tegas jika ada aparatur negara seperti ASN terlibat praktis dalam setiap proses perhelatan Pemilu.


“Tidak hanya menginginkan partisipasi tinggi, namun saya juga ingin pada Pemilu 2024 nanti khususnya di Kabupaten Buleleng tidak ada pelanggaran. Khususnya pelanggaran oleh para ASN,” ujar Lihadnyana usai menerima jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat 24 Februari 2023.  

Bawaslu juga diharapkan membantu memberikan data kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran oleh ASN. Pemerintah juga telah memberikan imbauan kepada para ASN untuk tidak masuk ranah politik praktis sesuai dengan perintah undang-undang. Hak politik ASN hanya digunakan pada saat pemilu saja. “Dan jangan sampai ada mengarahkan, mengajak, apalagi ikut terlibat langsung. Itu pasti sanksinya berat,” jelas Lihadnyana yang juga Kepala BKPSDM Provinsi Bali.

Ia pun mengajak kepada ASN di Kabupaten Buleleng untuk senantiasa mengedepankan netralitas dari pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Sehingga, benar-benar pemilu dan pemilukada di Buleleng berkualitas. “Kalau bisa tidak pelanggaran apalagi oleh seorang ASN. Ini memang kita harapkan tidak terjadi,” ajak Lihadnyana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng I Putu Sugi Ardana menyebutkan Bawaslu tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya. Khusus terhadap ASN, sudah ada UU ASN yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Jika kemudian dalam pengawasan ditemukan atau ada orang yang melaporkan, pasti akan diproses. “Karena sudah jelas itu dilarang untuk ikut dalam politik praktis,” sebut Sugi Ardana yang juga dosen Universitas Panji Sakti, Singaraja.

Dia mengingatkan jika pelanggaran masuk dalam ranah pidana, struktur sudah tersedia melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika kemudian ada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu itu diduga melakukan tindak pidana pemilu, Bawaslu akan memproses dan masuk ke Sentra Gakkumdu. “Di dalam Sentra Gakkumdu itu terdapat juga unsur kejaksaan dan kepolisian. Kami akan berproses tapi khusus untuk pidananya. Tindak pidana pemilu,” tambah Sugi Ardana. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts