Terdakwa Perdagangan Manusia Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng yang terlantar di Turki yang videonya sempat viral di media sosial pada Maret 2022 lalu masih berlanjut. Kasusnya sudah masuk tahap sidang dengan agenda bacaan tuntutan.

Ada dua orang penyalur PMI, yakni Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri yang menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Selasa 28 Maret 2023.

- Advertisement -

Dalam sidang tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Isnarti Jayaningsih dan Made Heri Permana. Keduanyan kemudian dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Dalam persidangan itu, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007

Kedua terdakwa membuat job letter untuk meyakinkan pekerjaan para korban 13 PMI untuk bekerja di Turki. Namun  sesampainya di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang dibuat.

Hal ini lantas membuat para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian Turki. Sebab saat diberangkatkan, para korban tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja.

- Advertisement -

Kedua terdakwa hanya memberikan visa libiran dan membuat pesanan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Begitu tiba di Turki, mereka tidak mendapatkan tempat tinggal sebagaimana yang dijanjikan oleh para terdakwa. Mereka ditempatkan di sebuah mes dengan kondisi jauh dari layak.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Komang Puja dan AA Kade Ratna Sawitri dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 400 juta, subsider masing-masing delapan bulan pidana kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar biaya restitusi kepada para korban, dengan jumlah yang berbeda-beda. Apabila biaya restitusi tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan.

Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

” JPU telah membertimbangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, berbuat sopan selama menjalani persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum” kata Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts