Notaris Dihukum 6 Bulan Penjara dan Denda 1,4 Miliar

Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri Singaraja menghukum Komang Nunuk Sulasih, seorang oknum notaris di Kabupaten Buleleng, dengan penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1,4 miliar, Rabu 17 Mei 2023.

Komang Nunuk Sulasih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Akibat ulahnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp728.892.207.

- Advertisement -

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1), sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Nunuk Sulasih dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp728.892.207, sehingga jumlah denda sebesar Rp.1.457.784.414,” ujar Majelis Hakim PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, dalam amar putusannya.

Baca juga : Bule Australia Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Vonis pidana penjara 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun 2 bulan.

- Advertisement -

Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 1.230.000.000 kepada jaksa untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan negara dari yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.457.784.414.

Apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Namun jika terdakwa tidak memiliki cukup harta benda maka akan dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan.

Baca juga: Menoleh Kembali Kecocokan Singaraja sebagai Kota Pendidikan

Berita sebelumnya, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2022 lalu. Terdakwa diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT).

Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016 sebesar Rp 728.892.207.

Kasus ini sendiri ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali kemudian dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng untuk pemberkasan persidangan. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts