Pemkab Buleleng Tidak Punya Kewenangan Soal Lahan Warga Eks Timtim

Singaraja, koranbuleleng.com | Ratusan warga eks pengungsi Timor Timur (Timtim) menyuarakan haknya dengan menggelar doa bersama dan pembentangan spanduk dan baliho pada, Jumat 25 Agustus lalu. 

Mereka menuntut, menagih janji Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang sebelumnya berencana menyerahkan lahan yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun.

- Advertisement -

Menanggapi aksi itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa menyebut  pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam konteks penyelesaian Soal lahan warga Eks Timtim.

“Pemkab Buleleng hanya memfasilitasi kepentingan masyarakat kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan status assetnya” ucap Suyasa usai mengikuti acara Integrasi Pelaksanaan Penataan Aset Dan Penataan Akses Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agarari Tahun 2023 di Kantor BPN Buleleng, Senin 28 Agustus 2023.

Sejauh ini, surat keputusan (SK) dari pemerintah untuk lahan pekarangan sudah selesai dan masyarakat mengajukan permohonan kembali untuk lahan Garapan. Dan itu sudah ajukan permintaan untuk audiensi kepada kementrian terkait.

“Kita sifatnya menunggu karena bukan penentu. Sedangkan yang melakukan proses adalah Kementrian Agraria termasuk kementrian kehutanan jika Kawasan itu masuk kawasan hutan,”imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara itu,  Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan mengatakan, saat ini persoalan lahan Eks Pengungsi Timtim berada di Kementrian Kehutanan.

Pasalnya, lahan yang sedang dimohon oleh sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar.

“Kalau sudah dilepas oleh Kementrain Kehutanan selanjutnya barulah BPN menjadi tempat oleh meraka untuk mendapatkan kepastian hak. Kita menunggu segera mendapat kepastian dari Kementrian Kehutanan,”tutupnya.

Untuk diketahui, total ada 119 KK dengan sebanyak 319 jiwa yang berjuang untuk dapat hak atas kepemilikan lahan yang ditempati. Mereka telah menempati lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari, Desa Sumberklampok dengan luas sekitar 136,96 hektar. 

Mereka menempati lahan itu setelah keluar dari Tim-tim beberapa tahun silam. Kemudian eks Timtim berasal dari berbagai daerah di Bali melakukan cocok tanam di lahan itu untuk menunjang hidup mereka.(*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts