Kasus Korupsi Dana Desa Temukus, Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus dugaan korupsi dana APBDes yang dilakukan mantan Bendahara Desa Temukus Made Ediana Gandi, 37 tahun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis 12 Oktober 2023. Dengan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini, jaksa akan menyiapkam berkas dakwaan agar tersangka segera disidangkan. 

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, ada tujuh JPU yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan atau menyelesaikan perkara ini. Yakni Bambang Suparyanto, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, I Gede Putu Astawa, Isnarti Jayaningsih, Gusti Putu Karmawan, Ni Desak Kadek Sutriani, serta Made Juni Artini. 

- Advertisement -

JPU saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaan, agar tersangka Gandi dapat segera disidangkan. Tersangka Gandi saat ini dititipkan oleh JPU di Lapas Singaraja selama 20 hari kedepan, atau hingga 31 Oktober mendatang. 

“Setelah berkas dakwaan selesai dibuat, jaksa akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan,” jelasnya. 

Kata Alit, tersangka sebelumnya merupakan menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan pada Pemerintahan Desa Temukus. Tersangka di duga, telah melakukan perbuatan menyalahgunaan Dana APBDes Temukus berdasarkan dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Hasil perhitungan itu menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 255.183.950,00.

Atas perbuatanya, tersangka diduga melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Made Ediana Gandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim reskrim Polres Buleleng atas kasus dugaan korupsi. 

Dia diduga menilep dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 sebesar Rp 255 karena terlilit utang pinjaman online (Pinjol).

Dana yang di korupsi itu dipakai oleh tersangka untuk membayar pinjol. Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Desa, mengambil dana kas desa dengan memalsukan tanda tangan perbekel Desa Temukus dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.

Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro 

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts