Sejumlah Instansi Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Mal Pelayanan Publik

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng melakukan Penandatanganan Kerjasama Mal Pelayanan Publik (PKS MPP) dengan instansi yang memberi pelayanan, sebelum mal tersebut resmi beroperasi, di akhir Oktober 2023.

MPP yang berlokasi di lantai 3 Pasar Banyuasri akan memberikan total 152 layanan  dengan melibatkan 8 instansi vertikal dan 11 OPD di Kabupaten Buleleng. Penandatanganan kerjasama itu sudah dilakukan oleh Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana bersama sejumlah pompinan OPD Pemkab Buleleng dan instansi vertikal lain disaksikan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Minggu 22 Oktober 2023. 

- Advertisement -

Menurut Lihadnyana, hakekat pemerintah dalam administrasi pembangunan adalah mewujudkan tatakelola pemerintah dan sistem pelayanan publik cepat, murah. Mal Pelayanan Publik  (MPP) seyogyanya hadir di tengah masyarakat. 

MPP ke depan harus semua berbasis digital terintegrasi dalam satu sistem guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.” Tidak ada dikotomi instansi vertikal dan daerah dalam fungsi pelayanan, semua sama semata-mata semua untuk pelayanan masyarakat Buleleng,”tegasnya.

Dia menegaskan kehadiran MPP salah satu upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng dalam satu tempat terpusat dalam proses digitalisasi pelayanan sehingga lebih cepat, mudah, aman, nyaman dan terjangkau. 

MPP salah satu tahapan persiapan yang wajib dilakukan sesuai PermenPAN-RB Nomor  92 Tahun 2021.”Saya mohon kita sebagai insan dalam memberikan pelayanan, komitmen itu harus kita tempatkan di depan sehingga masyarakat merasakan manfaat atas kehadiran MPP ini,”pintanya.

- Advertisement -

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta mengatakan peresmian akan dilakukan pada 31 Oktober 2023 secara bersama dengan 10 MPP di seluruh Indonesia oleh MenPAN-RB yang dipusatkan di Jakarta.”Ini sesuai tahapan, kita di daerah dari awal yang dimulai dengan rakor hingga nanti peresmian,”jelasnya.

MPP di daerah dikuatkan berdasarkan PermenPAN Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 bahwasanya sekitar 540 Kabupaten/Kota paling lambat Tahun 2024 harus memiliki MPP.”Hal ini ditegaskan pula oleh Wakil Presiden pada tahun lalu Pemkab/Pemkot harus memiliki MPP,” pungkasnya. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts