Kepepet Biaya Anak Sakit, Janur Nekat Curi Motor Keponakan

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Yusuf Nuryadi alias Janur, kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Buleleng ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Seririt karena melakukan pencurian sepeda motor milik keponakanya. 

Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya mengatakan, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan Janur, pada Kamis, 16 November 2023. Saat itu,  Janur tengah duduk di teras depan rumahnya. 

- Advertisement -

Janur menemukan sebuah kunci sepeda motor yang jatuh di jalan depan rumahnya. Kemudian sekitar pukul 01.00 Wita, kunci tersebut dicoba tersangka untuk menghidupkan sepeda motor Vario DK 4343 UBA milik keponakannya bernama Ni Ketut Laura. Motor tersebut, langsung dibawa kabur pelaku ke wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar untuk digadaikan.

“Karena sudah malam, motor tersebut tidak jadi digadaikan. Tersangka kemudian menaruh motor tersebut di kebun milik warga. Kemudian dia pulang ke rumah dengan menumpang dengan seorang warga,” ujar Sunarcaya, Rabu 29 November 2023.

Melihat motornya telah hilang, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seririt. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di lokasi.

Dari penyelidikan tersebut, Janur kemudian di tangkap Jumat, 24 November 2023 di kebun milik orang tuanya di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu. Kepada polisi, Janur mengakui perbuatannya. Aksi pencurian tersebut dilakukan, lantaran tersangka kepepet uang untuk pengobatan anaknya.

- Advertisement -

“Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya berobat anaknya yang ada di Jawa,” kata Sunarcaya.

Kini tersangka Janur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sunarcaya menambahkan, mengingat kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga. Pihaknya akan mengupayakan penyelesaian dengan restorative justice. “Jangan sampai dengan pencurian itu, satu keluarga itu renggang. Kalau ada saling memaafkan akan ada upaya (restorativ justice). Kejadiannya juga terjadi di area satu rumah. Tapi diselesaikan dulu. Kami tunggu hasil kesepakatan,” kata dia.

Sementara, tersangka Janur mengaku uang hasil pencurian itu akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya. “Anak sakit cacar, anak ketiga. Sekarang di Jawa sama istri karena mertua sakit. Saya tidak kerja,” katanya.

Pemuda Curi Sepeda Motor, HP dan Tabung Gas

Polsek Seririt juga menangkap seorang pemuda bernama Komang Dika alias Apel, 20 tahun. Pemuda asal Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya  mengatakan, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan tersangka Apel di kawasan Bendungan Titab, Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt pada Rabu, 8 November 2023. Tersangka Apel diketahui mengembat motor milik Wayan Santika  yang diparkir di area bendungan. 

Motor tersebut dibawa kabur Apel dengan mengambil kunci yang ada di jok sepeda motor. Mendapat motornya telah hilang korban pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seririt. Apel lantas dibekuk saat hendak mencuri kembali di warung bakso yang ada di wilayah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. 

“Saat akan mencuri di warung bakso itu, tersangka melihat ada orang sehingga membungkus diri dengan sepanduk. Kemudian persembunyiannya diketahui oleh pemilik warung, dan dilaporkan ke kami,” ujarnya, Rabu, 29 November 2023.

Selain mencuri sepeda motor, kepada polisi Apel juga melakukan pencurian 4 buah tabung gas wilayah Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem dan desa lokapaksa, 1 unit handphone di Wilayah Dusun Sorga Desa Lokapaksa dan 1 unit Handphone di pinggir pantai Lokapaksa Dusun Carik Agung Desa Lokapaksa. Hasil curian itu, rencananya akan dijual Apel untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

“Pengakuannya itu dicuri sepanjang bulan November ini. Pengakuannya belum sempat dijual, jadi barang bukti semua kita berhasil amankan. Modusnya untuk kebutuhan sehari-hari. Dia tidak punya pekerjaan tetap,” terang Sunarcaya. 

Sementara itu, tersangka Apel mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Selain itu, tersangka nekat mencuri motor korban karena tertarik ingin memiliki motor tersebut. “Motornya belum sempat dijual. Hanya untuk dikoleksi. Saya tertarik untuk memiliki motor itu,” katanya.

Tersangka Apel pun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjar. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts