Jelang Survei Migas, Ratusan Rumpon Diangkat

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 285 rumpon para nelayan yang ada di perairan Bali Utara, telah diangkat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) melalui PT Technical Geophysical Services (TGS), Senin, 29 Januari 2024. 

Ratusan rumpon dari berbagai skala dan besaran itu, kini ditempatkan di area Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kegiatan pembersihan rumpon dilakukan dalam rangka melakukan survei seismic untuk menggali potensi minyak dan gas bumi (migas).

- Advertisement -

“Kita ingin memastikan lokasi survei seismic bersih dari rumpon atau benda lain yang berpotensi menjadi kendala,” ujar Senior Public Relation PT Technical Geophysical Services, Sholahudin Achamad. 

Sholahudin mengatakan, pihaknya akan melakukan verivikasi terhadap rumpon yang telah diangkat tersebut. Nanti nelayan akan diberikan ganti rugi sesuai hasil verifikasi terhadap rumpon tersebut. Selain ganti rugi ,pemilik rumpon nelayan juga diberikan kompensasi dengan nilai Rp 1 juta.

“Untuk rumpon nanti kesepakatannya akan dimusnahkan. Jika ada nelayan kembali yang memasang rumpon setelah survei seismik selesai bagi kami tidak masalah,” kata dia.

Pihak TGS disebut, akan melakukan survei seismic di perairan Bali Utara di kedalam antara 600-800 meter hingga kedalaman 900 meter. Dengan banyaknya cekungan yang ada di perairan paling utara Bali ini, berpotensi menyimpan migas. Sehingga survei dilakukan di kedalaman 600 hingga 900 meter.

- Advertisement -

“Kapal yang digunakan melakukan survei adalah kapal khusus yang didatangkan dari China dengan metode seismik multi client 2D dan 3D,” kata Sholahudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng, I Gede Putu Aryana mengatakan, verifikasi kepemilikan rumpon dilakukan secara bertahap berdasarkan dokumen dan data dukung dari para nelayan.

“Hasil verifikasi lapangan sudah ditemukan kesepakatan jumlah dan bahan pembuat rumpon yang akan dijadikan pedoman, dalam penyusunan nilai dan biaya ganti rugi yang diterima pemilik rumpon,” kata Aryana. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts