Difabel Berharap TPS Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Singaraja, koranbuleleng.com| Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjadi momen penting bagi warga Indonesia untuk menyalurkan hak politik mereka dan menentukan masa depan negara. Namun, pentingnya partisipasi dalam pemilu ini tidak harus dirasakan oleh mayoritas masyarakat umum, tetapi juga oleh penyandang disabilitas.

Konstitusi Indonesia sudah menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memastikan hak politik tanpa diskriminasi bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas. Namun, meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, pelaksanaan hak politik bagi penyandang disabilitas masih sering dihadapkan pada berbagai kendala. Salah satunya adalah keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum ramah kaum disabilitas.

- Advertisement -

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, telah memberikan jaminan atas hak politik penyandang disabilitas. Namun, dalam kenyataannya, regulasi aksesibilitas belum selalu dijalankan secara maksimal.

Salah satu contoh nyata adalah pengalaman Putu Sudarsana, seorang penyandang disabilitas dari Lingkungan Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Buleleng. Pengalaman-pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa TPS yang dihadapinya pada Pemilu, belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas.

Sudarsana menceritakan pengalaman saat pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu. Pada TPS tempatnya menyalurkan suara, untuk menuju bilik suara harus melalui beberapa anak tangga. Itu menjadi kendala baginya yang datang dengan menggunakan kursi roda. Karena KPPS tidak menyiapkan akses khusus baginya untuk bisa menuju ke bilik suara dengan mudah.

Dia berharap, ada akses yang mudah dilalui ke bilik suara bagi penyandang difabel. Selain itu, ukuran ketinggian kotak suara juga harus diperhitungkan sehingga mudah memasukkan kartu suara. Akses dan fasilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual.  Hal-hal seperti itu, kata Sudarsana belum sepenuhnya bisa diakses di TPS pada Pemilu sebelumnya.

- Advertisement -

Meskipun demikian, Sudarsana memberi apresiasi terhadap pelayanan maksimal yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memudahkan dirinya dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu saat itu.

“Pada saat itu, petugas KPPS secara spontan menyiapkan bilik suara di tempat duduk khusus untuknya, kemudian membongkarnya kembali setelah selesai mencoblos,” tutur pria yang akrab disapa Beny ini.

Pada Pemilu tahun 2024 ini, Putra sulung dari empat bersaudara ini telah berupaya untuk menyampaikan harapannya kepada petugas KPPS agar TPS lebih memperhatikan kebutuhan para difabel.

Sudarsana bahkan mengaku sempat rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng bersama dengan penyandang disabilitas lainnya di daerah tersebut.

“Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa hak pilih penyandang disabilitas juga terpenuhi dengan baik. Saya sudah menyampaikan aspirasi ke petugas KPPS, mudah-mudahan saja, apa saran yang saya sampaikan itu bisa diwujudkan,” ungkap Sudarsana.

Inisiatif Sudarsana ini mencerminkan semangat partisipasi dan kepedulian terhadap hak-hak kaum disabilitas dalam proses demokrasi. Ia sangat berharap bahwa Pemilu tahun 2024 akan memberikan pengalaman yang lebih inklusif dan memperhatikan kebutuhan semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu. (*)

Kontributor : Putu Rika Mahardika

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts