Gerebek Rumah, Polisi Ringkus Tiga Orang terkait Kejahatan Narkotika

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi meringkus tiga orang pria di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, karena diduga kuat sebagai sindikat kejahatan narkoba jenis sabu. Ketiganya langsung dibawa ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Namun,aparat kepolisian masih menyembunyikan identitas lengkap para pelaku,namun ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pria itu yakni, MT, 47 tahun, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. MT disebut sebagai oknum pengurus Ormas. Kemudian AS, 43 tahun, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, dan IM, 50 tahun, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Salah satu tersangka yakni MT ditengarai sebagai salah satu pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Bali.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, ketiganya ditangkap di rumah MT, di Desa Lokapaksa, pada Jumat, 22 Maret 2024 siang. Saat itu, ketiganya diduga akan berpesta sabu di rumah MT. Polisi yang melakukan penggerebekan, menemukan barang bukti residu narkotika jenis sabu. Para tersangka mengaku, barang bukti itu merupakan milik MT dan IM.

Dari tangan MT, polisi mengamankan satu pipet kaca yang didalamnya berisi residu diduga narkotika jenis sabu seberat 2.01 gram, satu pipet plastik yang berisi sabu seberat 0,13 gram, dan alat lainya yang digunakan untuk berpesta sabu. Sementara dari tangan IM, polisi mengamankan barang bukti satu pipet kaca yang berisi residu diduga narkoba jenis sabu seberat 1,72 gram. Tiga tersangka dan barang bukti tersebut, kemudian digelandang ke Polres Buleleng.

Widwan menyebut, rumah MT selama ini memang sering digunakan untuk berpesta sabu oleh ketiga tersangka. Sehingga dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi membekuk ketiga tersangka di rumah yang sama. “Rumah milik MT yang sering dijadikan lokasi pesta sabu, sehingga digeledah rumah tersebut diamankan tiga orang. Apakah MT merupakan pengedar, masih kita dalami,” ujarnya saat memberikan keterangan Pers, Senin, 1 April 2024, di Mapolres Buleleng.

Kata Widwan, penangkapan ketiga tersangka ini juga ada hubungannya dengan aksi perkelahian dua kelompok pemuda di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, pada saat hari pengerupukan pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu. Dimana, dari sejumlah warga yang diamkan saat perkelahian itu polisi menemukan beberapa orang positif menggunakan narkoba. Ketiganya juga diduga ikut dalam perkelahian tersebut.

- Advertisement -

“Saat Pengerupukan mengamankan pergelaran ogoh-ogoh namun ada perkelahian antar pemuda. Bahkan saya mengamankan tidak digubris, ternyata pengaruh penggunaan sabu-sabu. Selah Nyepi kami amankan, kami tes urin dan positif. Saat Pengerupukan ada 13 orang yang di tes urine. Ada beberapa yang positif, 4-5 orang dari dua banjar itu,” kata Widwan.

Tersangka MT dan AS kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam mendekam paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan, IM dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IM terancam mendekam paling lama 12 tahun penjara.

Selain menangkap ketiga tersangka, Satuan Narkoba Polres Buleleng juga menangkap seorang pria berinisial YHM, 53 tahun, asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pria tersebut ditangkap di rumah pada Selasa, 12 Maret 2024 malam.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga pipet yang ujungnya runcing, 3 potong pipet warna putih, satu kaca bening yang berisi residu diduga narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram, dan satu kota tempat permen. Diduga, sebelum ditangkap YHM berpesta sabu di rumahnya. Mengingat saat penangkapan itu, polisi menemukan lima orang lainnya di lokasi tersebut.

“Saat ditangkap sendiri di dalam kamar, kemungkinan sudah menggunakan bersama 4-5 orang. Yang lain kami tes urin, positif. Yang lain saat ini direhab,” kata Widwan.

YHM dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam mendekam 12 tahun dibalik dinginnya jeruji.

Widwan menambahkan, pihaknya akan menindak tegas segala kejahatan termasuk penggunaan dan peredaran di Buleleng. Penangkapan intens terhadap pengguna narkoba ini, disebut untuk memberikan contoh agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama.

“Polres tidak akan berhenti, kami tindak tegas biar ada efek interns agar masyarakat tidak mengulangi dan mencontoh apa yang kami rilis selama ini. Berhenti menggunakan dan mengedarkan narkoba,” ucapnya.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts