Polisi Tangkap Warga yang masuk DPO, Sempat Gadai Mobil Sewaan

Putu Dedi Andika, 31 tahun, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diringkus karena menggadai mobil sewaan |FOTO : Kadek Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com| Putu Dedi Andika, 31 tahun, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini harus berurusan polisi. Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkapnya, karena dia diduga melakukan penggelapan mobil dan menggadaikan kepada seorang warga di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Sebelum ditangkap, Andika sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Buleleng. Dia masuk DPO, karena menggelapkan mobil Made Sumardika. Dimana, saat itu Andika menyewa satu unit mobil Toyota New Avansa, di rumah korban di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

Bukanya mengembalikan setelah menyewa, Andika malah menggadaikan mobil korban seharga Rp80 juta ke salah satu warga di Desa Sidatapa. Uang hasil pegadaian mobil itupun digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal itu pun kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Buleleng.

Andika kemudian ditangkap dari persembunyiannya di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Polisi menyebut, sempat kesulitan menangkap tersangka karena keberadaannya sering berpindah-pindah tempat.

“Sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan dan keterangan tersangka sering berpindah tempat mulai dari ke Jakarta dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Disana dia mengaku sudah sebulan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin, 1 April 2024.

Kata Widwan, tersangka juga terlibat kasus serupa di daerah lain. Hal itu diketahui dari informasi dan pengaduan masyarakat yang didapat pihaknya. “Pelaku ini banyak pengaduan, diduga terkait hal yang sama. Kami akan dalami ini. Mungkin banyak menipu orang atau mungkin tersangka banyak punya hutang,” katanya.

Polisi kini juga tengah menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus penggelapan kendaraan ini. Termasuk mendalami apakah PD merupakan penadah barang hasil kejahatan atau sebagai orang yang menerima gadai saja. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan unsur pidana.

“Yang diduga penadah masuk dalam penyelidikan kami, akan kami uji dengan Pasal Penadahan. Yang jelas modus dan prakteknya sudah memenuhi dan kami mesti buktikan dalam penyelidikan,” ucapnya.

Tersangka Dedi kini dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra