Bawaslu Bali Temukan Akun Media Sosial Ganggu Kondusifitas Pilkada

Singaraja, koranbuleleng.com| Bawaslu Provinsi Bali, melaporkan sejumlah aku media sosial ke Bandan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementrian Kominfo RI. Laporan itu dilakukan, lantaran sejumlah akun media sosial itu diduga melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA yang bisa mengganggu stabilitas politik di Pilkada 2024. 

Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariani mengatakan, pihaknya telah membuat tim untuk melakukan pengawasan di media sosial. Tim tersebut mengawasi akun media sosial yang didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU Provinsi dan Kabupaten. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap akun-akun lain di media sosial.

- Advertisement -

Ariani menyebut, dari pengawasan itu tim Bawaslu disebut, menemui sejumlah akun diluar milik paslon yang diduga menyebarkan ujaran kebencian yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Namun, pihaknya tak merinci berapa akun yang ditemukan menyebarkan ujaran kebencian tersebut. 

Yang jelas, Kata Ariani, Bawaslu telah melaporkan ke Kementrian Kominfo agar akun

tersebut di take down. “Itu sudah kita sampaikan ke Bawaslu RI, sudah sampaikan ke Kominfo dan BSSN untuk di take down dan sudah di take down. Ujaran kebencian, kalau itu didiamkan mempengaruhi kondusifitas,” ujarnya ditemui Minggu, 10 November 2024. 

Bawaslu selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, bekerjasama dengan BSSN dan Kominfo RI untuk melakukan pengawasan media sosial. Mengingat, jika akun-akun penyebar ujaran kebencian itu dibiarkan akan mengganggu kondusifitas politik dalam Pilkada.

- Advertisement -

“Jika ada pemberitaan di medsos yang menyangkut isu sara dan hoax, kita sampaikan laporan tersebut dan bukti-bukti agar bisa di take down oleh Kominfo pusat,” kata Ariani.

Bawaslu Buleleng Ajak Insan Pers Awasi Pilkada

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bulelengmengajak insan pers di Buleleng untuk ikut serta memberikan Pendidikan politik bagi masyarakat dan pengawasan partisipatif melalui pemberitaan media yang berimbang dan sesuai fakta di lapangan.

Dalam sebuah acara Media Gathering, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengakui pemberitaan media massa akan memberikan dampak cukup baik terhadap proses demokrasi di Buleleng.

Menurut dia, media memegang peranan penting tidak hanya dalam pemberitaan, tetapi juga dalam mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan pelanggaran serta pengawasan Pemilihan.

Dalam kesempatan tersebut, Carna mengungkapkan apresiasi kepada rekan-rekan media di Buleleng yang telah aktif mendukung tugas-tugas Bawaslu. “Kami berharap media di Buleleng dapat terus menjadi mitra yang aktif dalam memastikan bahwa Pemilihan Tahun 2024 berjalan dengan adil dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Carna dalam acara Media Gathering bertema “Peningkatan Sinergitas Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan Pers di Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Tahun 2024” yang digelar pada Minggu 10 Nopember 2024.

Acara yang juga dihadiri oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng serta berbagai perwakilan media ini bertujuan untuk mempererat kolaborasi antara Bawaslu dan media dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Lebih lanjut, Pria Kelahiran Kaliasem, Buleleng ini menegaskan bahwa pengawasan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu semata. “Pengawasan Pilkada ini adalah tanggung jawab kita semua, karena Pilkada adalah sebuah pesta demokrasi yang harus diselenggarakan dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL),” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan penjelasan mengenai tantangan dalam pengawasan kampanye media. Menurutnya, kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, mulai berlangsung sejak 10 November 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Dalam periode ini, Bawaslu telah mengidentifikasi potensi kerawanan, termasuk materi kampanye yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, serta konten bernuansa SARA.

“Ada tiga tantangan utama dalam pengawasan kampanye media. Pertama adalah memastikan bahwa konten iklan kampanye tidak mengandung pesan yang dilarang, seperti hoaks atau ujaran kebencian. Kedua, pengawasan terhadap frekuensi iklan, karena KPU telah menetapkan batasan jumlah iklan yang boleh ditayangkan. Dan ketiga, memastikan bahwa kebijakan pengelola media, baik media cetak, daring, sosial, maupun lembaga penyiaran bersifat adil, berimbang, dan tidak memihak,” jelas Ariyani.

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk gugus tugas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk mengawasi dan memantau iklan kampanye.

“Kami berharap dengan kolaborasi ini, pengawasan terhadap pemberitaan dan iklan kampanye dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” tutup Ketut Ariyani.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru